Kota Batu
Disnaker Kota Batu Bakal Lakukan Pendataan Pekerja Hiburan Malam
Memontum Kota Batu – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu, segera melakukan pendataan terhadap pekerja hiburan malam. Ini dilakukan, sebagai upaya untuk melakukan perlindungan bagi karyawan yang bekerja di tempat tersebut.
“Beberapa waktu lalu, kita sudah bertemu dengan Asosiasi Industri Wisata Malam. Dan, sepakat agar mereka juga memberikan laporan,” kata Sekretaris Disnaker Kota Batu, Adiek Iman Santoso, Kamis (19/01/2023) tadi.
Menurutnya, pekerja wisata atau hiburan malam ini unik. Dimana, pekerja ini bisa dikatakan impor dari daerah lain yang notabene dengan sistem kontrak 2 hingga 3 bulan. Setelah itu, mereka kembali ke daerah masing-masing.
“Kita perlu lakukan deteksi, karena berkaitan dengan masalah perselisihan dan kondusifitas usaha,” ujarnya.
Terkait dengan pelaksanaan itu, dijelaskan Adiek, bahwa dinasnya juga sudah koordinasi dengan Polres Batu untuk memberikan beberapa arahan. Dimana, untuk memastikan suasana kondusif saat melakukan aktifitas pekerjaan.
“Tentunya, mereka kalau bekerja saat malam lebih rawan daripada siang hari. Kita menghindari pengaduan mungkin dari yang menikmati jasa mereka. Sebab kalau itu mencuat, maka akan memberikan rasa tidak nyaman bagi pengunjung,” papar Adiek.
Baca juga:
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
Dari jumlah tempat hiburan malam, disebutkannya, bahwa Kota Batu ini ada sebanyak sembilan titik, yang semua adalah tempat karaoke. Sedangkan dari jumlah pekerja secara keseluruhan, lebih dari 100 orang. Dirinya berharap, nantinya ada perlindungan kepada pekerja, karena tugas Disnaker memberikan perlindungan kepada tenaga kerja.
“Jadi, kita pastikan mereka punya SoP yang jelas. Perusahaan hiburan malam memberikan jaminan keselamatan kerja dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan kepada mereka. Dan kita pastikan terjaga kondisi kesehatannya. Dengan durasi waktu standar kerja 35 jam dalam seminggu,” tambahnya.
Diketahui, jumlah tenaga kerja di Kota Batu saat ini, ada sekitar 4.128 orang, dari jumlah total perusahaan terdaftar yang di Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) sebanyak 546 perusahaan. Jumlah itu, yang sudah melaporkan jumlah tenaga kerkanya. Sedangkan, UMK yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jatim sebesar Rp 3.080.000. (put/gie)