Blitar
Dispendukcapil Kebanjiran Pemohon KK
# Pemohon Registrasi KK Naik 2 Kali Lipat
Memontum Blitar — Setelah ada aturan registrasi ulang nomor ponsel menggunakan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Permohonan registrasi kartu keluarga (KK) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar meningkat dua kali lipat.
Hingga saat ini pemohon registrasi KK di Diapendukcapil, mencapai 2.000 orang per hari. Sebelumnya, pemohon registrasi KK hanya sekitar 1.000 orang per hari.
“Peningkatannya dua kali lipat, pemicunya setelah ada aturan registrasi ulang sim card seluler menggunakan KK dan KTP,” kata Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Eko Budi Winarso, Jumat (17/11/2017).
Menurut Eko, KK lama yang dulu masih ditandatangani camat sudah tidak berlaku. Kartu Keluarga lama tersebut harus diregistrasi ulang di Kantor Dispendukcapil. Sekarang pembuatan KK menjadi wewenang Dispendukcapil.
“Ternyata masih banyak warga yang memperbarui KK di Dispendukcapil. Kami minta warga segera mengurus, semua gratis,” tandas Eko.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar menambahkan, selain itu saat ini Dispendukcapil Kabupaten Blitar juga sedang memetakan data penduduk berusia 16 tahun. Rencananya, warga berusia 16 tahun didata untuk keperluan perekaman E-KTP. Nanti, setelah masuk usia 17 tahun, mereka tinggal proses pencetakan E-KTP.
“Agar perekamannya tidak menumpuk, sekarang warga yang usianya 16 tahun mulai kami data untuk perekaman. Nanti ketika sudah usia 17 tahun tinggal mencetak saja. Ini bagian upaya percepatan perekaman E-KTP menghadapi pemilu dan pilpres 2019 mendatang,” pungkasnya. (jar/yan)