Blitar

KPU Kabupaten Blitar Kembalikan Semua Berkas Parpol

Diterbitkan

-

KPU Kabupaten Blitar Kembalikan Semua Berkas Parpol

Memontum Blitar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar terpaksa mengembalikan semua berkas yang telah dikumpulkan oleh masing-masing Parpol. Karena copy KTP daftar anggota parpol yang dilampirkan dalam berkas tidak terbaca. Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Kabupaten Blitar, Divisi Hukum dan Pengawasan, Luqman Hakim.

“Karena copy kartu identitas berupa KTP milik anggota Parpol tidak jelas dan tidak bisa terbaca, maka dengan terpaksa kita kembalikan”, ungkap Luqman Hakim saat ditemui dikantornya, Jumat (17/11/2017) siang.

Lebih lanjut Luqman Hakim menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran dari KPU pusat, masing-masing Parpol diberikan waktu mulai 18 November hingga 1 Desember mendatang, untuk memperbaiki daftar keanggotaan Parpol. Termasuk copy identitas yang tidak terbaca tersebut.

“Memang ada waktu yang diberikan untuk memperbaiki berkas. Itu sesuai dengan edaran KPU pusat”, jelas Luqman.

Advertisement

Menurut Luqman, pengumpulan berkas Parpol belum final, karena yang menentukan lolos verifikasi atau tidaknya adalah KPU Pusat. Dalam pengembalian berkas tersebut, pihaknya juga akan menyampaikan ke para petinggi partai terkait adanya PNS dan TNI Polri yang masuk dalam daftar keanggotaan partai.

“Semua kita sampaikam ke petinggi partai termasuk jika ada PNS TNI Polri yang masuk dalam daftar keanggotaan partai,” ungkapnya.

Ads sepuluh parpol yang mendaftar ke KPU Kabupaten Blitar yaitu, Partai Demokrat, Gerindra, Golkar, Hanura dan Nasdem. Selain itu juga parpol PAN,PDIP, Perindo, PKS, dan PPP.

Luqman menambahkan, berdasarkan aturan, jumlah anggota minimal 1 per 1000 Daftar Anggota Kependudukan Kabupaten (DAK), maka parpol yang mendaftar di KPU Kabupaten Blitar, harus menyerahkan daftar anggota minimal sebanyak 1.219 orang. (an/jar/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas