Kota Malang
Ditagih Hutang Rp 200 ribu, Bunuh Teman Sendiri
Memontum Kota Malang——–Si pembunuh berdarah dingin, Teguh Susatyo (49) kuli bangunan, warga Jl Sarangan, Desa Karangpandan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Rabu (9/5/2018) siang, dijebloskan bui Polres Malang Kota. Dia adalah pelaku pembunuhan terhadap Donny Suprayitno (59) warga Jl Simpang Raya Langsep VI, Kota Malang. Dony ditemukan tewas dii makam Umum Janti, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada Selasa (1/5/2018) pagi.
Kepada petugas, Teguh mengaku membunuh Dony dengan cara diracun. Yakni memberikan minuman berupa campuran biji jarak dan ketan hitam. Teguh menipu Dony supaya meminumnya dengan alasan untuk pengobatan. Bahkan Teguh juga mengatakan kalau biji jarak tersebut adalah kacang arab. Bahkan saat korban sudah merasa pusing, terus dicekoki hingga tewas dan ditinggal di makam Janti.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH mengatakan bahwa tersangka TS (Teguh Susatyo) membunuh korban dengan memberikan racun.
“Korban diracun racikan biji jarak dan ketan hitam. Aksi itu sudah direncanakan karena TS jengkel ditagih hutang oleh korban. Dari pengakuan TS, dia memiliki hutang Rp 200 ribu kepada korban. Namun saat nagih, korban meminta tambahan Rp 50 ribu,” ujar AKBP Asfuri.
Setelah mempersiapkan biji jarak, TS kemudian mengatakan bahwa biji jarak tersebut adalah kacang arab yang akan berkasiat jika dicampur ketan hitam. Apalagi saat itu TS juga mengatakan bahwa obat racikannya bisa menyebuhkan segala penyakit korban.
“Korban percaya hingga mau mencari ketan hitam. Setelah mendapatkan ketan hitam, biji jarak dicampur dentan air. Kemudian TS menyuruh korban untuk meminumnya. Setelah minim korban merasa pusing namun terus dicekoki,” ujar AKBP Asfuri.
Korban semakin pusing hingga pingsan di kuburan Janti. Setelah itu ditinggal oleh tersangka hingga jenazah korban ditemukan keesokan paginya dalam kondisi tak bernyawa. “Kami lakukan penyelidikan hingga mengetahui korban meninggal akibat dibunuh. Kami lakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka berinisial TS. Dia kami kenakan Pasal 340 KUHPdan 306 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara,” ujar AKBP Asfuri.
Dari hasil pengembangan petugas, ternyata tersangka Teguh Susatyo tidak hanya sekali ini saja melakukan pembunuhan dengan modus yang sama. Sebelumnya dia juga meracun warga Kabupaten Malang. “Ada juga pembunuhan TKP Kabupaten Malang. Dia mengaku meracuni korban hingga tewas,” ujar AKBP Asfuri.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, mayat tanpa identitas di temukan di makam umum Janti, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Senin (1/5/2018) pukul 06.30. Diduga kuat adalah korban pembunuhan. Lelaki yang akhirnya diketahui bernama Donny Suprayitno (59) warga Jl Simpang Raya Langsep VI, Kota Malang, diduga tewas tidak wajar akibat di racun. Bahkan informasinya 1 orang pelaku sudah berhasil diringkus oleh petugas Polsekta Sukun. Namun sampai saat ini belum dirilis karena petugas masih terus melakukan pengembangan. (gie/yan)