Kota Malang

Kasus Cabul di Sukun, Tersangka 20 Kali Sodomi 3 Murid

Diterbitkan

-

Tersangka Safii dan Mustaram saat dirilis. (gie)

Memontum Kota Malang—-Dua pelaku pencabilan terhadap anak Mustaram (33) mahasiswa pascasarjana S3 salah satu PTN Di Kota Malang, asal Sumbawa dan Azis Safii (30) tukang sapu di pondok, warga sekitaran Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Rabu (9/5/2018) siang di rilis di Polres Malang Kota.

Meskipun ke 3 korbannya sudah menyebut telah disodomi oleh Mustaram, namun dia bersikukuh tidak pernah melakukan sodomi. Bahkan jika ditotal dari 3 korban, Mustaram disebut sudah 20 kali melakukan aksi sodomi. Modusnya korban disuruh hafalan hingga dimasukan ke dalam kamar dan dicabuli.

Sedangkan Sofii disebut-sebut hanya sekali melakukan perbuatan cabul dengan cara pura-pura menghukum salah seorang korban karena mainan HP. Celana korban kemudian ditarik, kelamin korban dibuat mainan. Setelah itu jarinya dimasukan ke anus korban.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH mengatakan bahwa tersangka ditangkap karena kasus pencabulan terhadap anak. “Meskipun tersangka tidak mau mengaku, namun hasil visum korban telah mengalami kekerasan seksual. Juga ada saksi saksi,” ujar AKBP Asfuri.

Advertisement

Kanit PPA Polres Malang Kota Iptu Tri Nawangsari mengatakan bahwa tersangka berinisal.M (Mustaram) melakukan mofusnya dengan cara meminta korba nya tiduran sambil disuruh menghafal. “Korban kemudian ditarik dan dicabuli. Hasil visum dubur korban ada luka. Saat ini kami masih terus melakukan pendampingan kepada korban,” ujar Iptu Nawang.

Seperti yang diberitakan sebelumnya,Mustaram (33) mahasiswa pascasarjana salah satu PTN Di Kota Malang, asal Sumbawa yang menjadi pengajar salah satu pondok di kawasan Sukun, Kota Malang, Sabtu (6/5/2018) malam, nyaris dihajar massa. Pasalnya R (9) warga Bakalan Krajan, telah mengadu kepada orang tuanya kalau telah dicabuli oleh Mustaram.

Tak hanya itu S (9) warga kawasan Bakalan Krajan, telah mengadukan kalau dirinya juga menjadi korban pencabulan Mustaram. Selain itu Abdul Azis Safii (30) tukang sapu di pondok, juga diduga melakukan aksi yang sama. Kejadian itu membuat masyarakat sekitaran Bakalan Krajan hingga nyaris menghajar keduanya. Beruntung saat itu petugas Polsekta Sukun segera bergerak cepat melakukan pengamanan.

Informasi Memontum.com, menyebutkan bahwa Mustaram adalah mahasiswa Pascasarjana di salah satu PTN di Kota Malang. Karena banyak waktu luang, dia diminta bantuan oleh pengasuh pondok untuk membantu mengajar. Sebab pondok tersebut juga masih baru dan belum menerima santri untuk menginap di pondok.

Advertisement

Mustaram diminta untuk mengajar anak-anak warga sekitar yang mau belajar per Januari 2018. Sedangkan Safii sendiri tidak punya pekerjaaan tetap hingga ditolong oleh pihak pondok sebagai tukang bersih-bersih. Semua berjalan lancar hingga pada Sabtu malam ada salah satu korban yang cerita kepada orang tuanya hingga mereka menuju ke pondok.

Tentunya hal itu juga membuat geram pengasuh pondok hingga langsung menayakan hal itu kepada kedua pelaku. Meskipun demikian, informasinya Mustaram dan Saffi tidak mengakuai perbuatannya mencabuli 2 bocah laki-laki tersebut. Pihak pondok kemudian menyerahkan kedua orang tersebut ke Polsekta Sukun.

Karena korbannya adalah anak-anak, Mustaram dan Safii diserahkan ke PPA (Perlindungan Perempuan Anak) Polres Malang Kota. Minggu (6/5/2018) siang, Memo X mencoba konfirmasi kejadian ini ke Polsekta Sukun. Namun petugas sudah menyerahjannya ke unit PPA.

“Sudah kami limpahkan ke PPA Polres Malang Kota. Penanganan di Polresta,” ujar Kompol Anang Tri Hananta, Kpolsekta Sukun.

Advertisement

Petugas Polres Malang Kota masih terus menangani aksi kejahatan yang diduga dilakukan oleh Mustaram dan Azis Safii. Tentunya jika aksi pencabulan terhadap anak tersebut terjadi, maka keduanya bisa dikenakan Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tentunya sanksinya cukup berat dikarenakan sesaui Pasal 82 UU Perlindungan Anak maka hukumannya 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman 15 tahun penjara. (gie/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas