Hukum & Kriminal

Divonis 13 Tahun Penjara, Pembunuh Karyawan Bengkel AC Family Tidak Ajukan Banding

Diterbitkan

-

Divonis 13 Tahun Penjara, Pembunuh Karyawan Bengkel AC Family Tidak Ajukan Banding
Terdakwa Imron saat mendengarkan tuntutan melalui daring. (gie)

Memontum Kota Malang – Terdakwa M Imron (18) warga Dusun Gading, Desa Gadingkembar, Kecamatan Jabung, atau Dusun Bali, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Senin (22/3/2021) sekitar pukul 14.00, divonis majelis hakim PN Malang selama 13 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat persidangan dengan agenda tuntutan beberapa waktu lalu. JPU Hanis Aristya Hermawan SH menuntutnya dengan tuntutan maksimal 15 tahun penjara.

Usai mendengarkan vonis 13 tahun penjara, M Imron mengaku terima. Sedangkan JPU masih pikir-pikir.

Usai persidangan, Budi Santoso SH, kuasa hukum M Imron mengatakan bahwa pihaknya tidak banding karena kliennya sudah terima dengan putusan tersebut.

Advertisement

“Kalau terdakwa tidak banding, kami juga tidak banding. Terdakwa terima putusan tersebut,” ujar Budi Santoso.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang Wahyu Hidatullah SH MH, mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir.

“Tuntutan kita 15 tahun, putusan majelis hakim 13 tahun. JPU menyatakan pikir-pikir. Nantinya kita laporkan ke pimpinan, kita punya waktu 7 hari apakah kita banding atau terima. Tetapi antara tuntutan dan putusan tidak terlalu jauh, ada kemungkinan kita terima. Namun tidak menutup kemungkinan, kita banding, siapa tau terdakwa berubah pikiran selama 7 hari tiba-tiba melakukan upaya hukum banding. Kita masih menunggu selama 7 hari ini,” ujar Wahyu.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Karyawan Bengkel AC Family, Pihak Keluarga Belum Bisa Maafkan Pelaku

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, Redi Setyo (20) warga RT 04/RW 02, Dusun Bali, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang pada Kamis (3/9/2020) pagi, ditemukan tewas mengenaskan.

Dia ditemukan di kamar tempat kerjanya di bengkel AC dan servis mobil “Family” di Jl Letjen S Parman, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kondisinya terlentang dengan kepalanya tertutup jaket abu-abu. Selain itu didapati beberapa luka pada bagian kepala yakni dibagian kepala belakang dan telinga kiri atas yang diduga akibat pukulan benda tumpul.

Jenazah Redi kemudian dibawa ke kamar mayat RSSA Malang untuk otopsi. Saat ini kasus tewasnya Redi masih dalam penyelidikan petugas Reskrim Polresta Malang Kota.

Advertisement

Pelaku pembunuhan terhadap Redi Setyo, akhirnya berhasil ditangkap petugas Resmob Polres Malang Kota pada Jumat (4/9/2020) malam.

Pelakunya adalah M Imron (18) warga Dusun Gading, Desa Gadingkembar, Kecamatan Jabung, atau Dusun Bali, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Saat dirilis Imron mengatakan bahwa dirinya merasa jengkel kepada Redi karena sering dimarahi. Dengan umpatan “Jan** matamu Su**”. “Saya sering diolok-olok dan dikatai kasar,” ujar Imron.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa tersangka MI bekerja di AC Family sebagai Cleaning service.

Advertisement

“Tersangka mengaku sakit hati karena sering dimarahi. Keduanya suka bermain game online. Pada Rabu malam tersangka memendam kemarahan karena diumpat hingga merencanakan pembunuhan. Pada Kamis pagi, tersangka memukul korban dengan palu milik bengkel. Dua kali dipukul pada bagian kepala, kemudian pada bahu. Untuk memastikan korban meninggal, tersangka memukulkan palu tersebut pada bagian dada,” ujar Kombes Pol Leo. Dalam persidangan, Imron didakwa Pasal 338 KUHP. (gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas