Kota Malang
DLH Kota Malang Catat Retribusi Kompos Capai 62 Persen dari Target

Memontum Kota Malang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang mencatat capaian positif dari hasil penjualan kompos yang diolah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang. Bahkan hingga 8 Oktober 2025, realisasi retribusi kompos telah mencapai Rp 9.325.000 atau 62,17 persen dari target Rp 15 juta pada tahun ini.
Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran, menjelaskan bahwa penetapan retribusi tersebut baru dimulai tahun 2025. Sebelumnya, kompos hasil olahan di TPA Supit Urang dibagikan secara gratis kepada masyarakat, terutama kepada penggiat lingkungan dan sekolah-sekolah.
“Sudah ada aturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) nya. Beberapa hasil dari TPA Supit Urang bisa dijual untuk menjadi retribusi, salah satunya kompos,” ujar Raymond, Kamis (23/10/2025) tadi.
Baca juga :
Untuk harga kompos, setiap kilogramnya dihargai Rp 700. Sementara, satu plastik yang berisi 5 kilogram itu Rp 4.500.
Sebelum adanya penetapan Perda Retribusi, DLH membagikan kompos tanpa biaya kepada masyarakat yang mengajukan permohonan. “Makanya, kalau ada permintaan kompos sebelum Perda ditetapkan, kami berikan gratis. Biasanya dari penggiat lingkungan atau sekolah yang bersurat ke DLH,” tambahnya.
Lebih lanjut Raymond menyebut, bahwa kompos merupakan salah satu bentuk retribusi baru yang mulai dilaksanakan pada Agustus 2025. Pihaknya optimis, target di tahun ini bisa tercapai sebelum akhir tahun 2025.
“Kami optimis capaian Rp 15 juta bisa tercapai sebelum akhir tahun,” imbuh Raymond. (rsy/sit)










