Kota Malang

DLH Kota Malang Komitmen Tambah RTH Publik Seluas 730 Hektare hingga 2027

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Malang, akan terus dimaksimalkan. Apalagi, komitmen dari Dinas Linngkungan Hidup (DLH) Kota Malang sendiri hingga tahun 2027 mendatang, yang nantinya bisa menambah luasan RTH publik hingga 730,04 hektare.

Kepala Bidang RTH Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Laode KB Al Fitra, menyampaikan bahwa sampai dengan November 2023, DLH Kota Malang masih mampu menambah RTH publik sebesar 0,002 persen dari total luas wilayah Kota Malang yang di angka 114 km.

Meskipun angka tersebut terbilang cukup kecil, namun telah menyumbang capaian RTH publik Kota Malang di angka 17,73 persen dari ketentuan RTH publik sebesar 20 persen. “Sampai dengan bulan November 2023 ini menambah 0,220825 hektar atau 0,002 persen dari luas Kota Malang 114 km persegi. Nantinya di 2024 juga akan terus kita tambah,” jelas Laode-sapaannya, Jumat (01/12/2023) tadi.

Kemudian, ditambahkannya jika di tahun 2024 mendatang, pihaknya memproyeksikan bisa menambah dua lahan makam sebagai RTH publik Kota Malang. Diantaranya, lahan makam di Karangbesuki, Kecamatan Sukun dan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang.

Advertisement

Baca juga :

“Proyeksi di tahun 2024 untuk RTH nanti ada penambahan lahan makam, dengan menambah seluas 1.890 meter persegi, 1.192 meter persegi, ditambah 1.692 meter persegi,” katanya.

Lebih lanjut, sampai dengan saat ini Kota Malang memiliki 706 titik RTH publik. Disebutkan, jika diantaranya yaitu ada 88 taman kota, 9 hutan kota, 600 jalur hijau dan 9 lahan makam. Dengan luas keseluruhan mencapai 1.829.780 meter persegi atau setara dengan 11.426 hektare.

“Tetapi dari luasan tersebut, kami dari DLH hanya mengelola 1,60 persennya. Lainnya masih di Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) belum di SK kan ke DLH, yang sudah hanya sebesar itu,” imbuhnya.

Advertisement

Sebagai informasi, berdasarkan UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan bahwa proporsi RTH kota minimal 30 persen dari luas wilayah. Kemudian berdasarkan turunannya pada Pasal 16 Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang, menyebut bahwa luas RTH minimal 30 persen dari luas keseluruhan Kota Malang. Di mana 20 persen merupakan RTH Publik dan 10 persen merupakan RTH Privat. (rsy/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas