Kota Malang

Pemkot Malang Upayakan Tambahan Lahan RTH Publik

Diterbitkan

-

Walikota Malang Sutiaji. (rhd)

Memontum Kota Malang—Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, jumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik Kota Malang jauh dari kata ideal. Amanah UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang mengatur minimal 20 persen. Namun, Kota Malang masih memenuhi 4,7 persen RTH publik di Bhumi Arema.

Sutiaji menjelaskan, kebutuhan RTH publik Kota Malang masih kurang sebesar 15,3 persen. Belum terpenuhinya besaran RTH publik di Kota Malang menjadi salah satu prioritas kerja hingga lima tahun ke depan. Sutiaji berharap, pemenuhan RTH dapat menambah tingkat kenyamanan dan layak huni. “Kami masih mengupayakan pertambahan RTH publik. Termasuk yang utama adalah lahan makam baru, karena itu juga masuk RTH publik,” ungkap Sutiaji.

RTH Publik seperti taman perlu ditambah. (rhd)

RTH Publik seperti taman perlu ditambah. (rhd)

Pemkot Malang mengupayakan tambahan RTH Publik dengan menambah lahan makam 100 hektare pada tahun ini. Meskipun tidak banyak, Sutiaji optimistis akan terus berupaya menambah kebutuhan RTH tersebut.

Tak hanya itu, penambahan taman dan hutan kota juga sedang diupayakan. Dicontohkan, Taman Kota di Jalan Bungur dan Hutan Kota di kawasan Polowijen Kota Malang bakal direalisasikan segera. “Kita sedang upayakan, agar Kota Malang benar-benar tambah layak huni,” tandasnya. (adn/gie)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas