Pamekasan
UMK Pamekasan 2024 Naik Rp 87 Ribu
Memontum Pamekasan – Kabar baik, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Pamekasan 2024, bakal naik sebesar Rp 87 Ribu.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan, Muttaqin, mengatakan bahwa kenaikan UMK Pamekasan itu berdasar pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim. “Penetapan kenaikan UMK Pamekasan tersebut berdasarkan SK Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2024,” katanya, Jumat (01/12/2023) tadi.
Menurutnya, jika dipersentasekan, kenaikan UMK Pamekasan sebesar 4,1 persen. Pemberlakuannya, mulai Januari tahun 2024 mendatang. “Persentase kenaikan itu 4,1 persen. Jadi UMK Pamekasan tahun 2024 naik sebesar Rp 87.480 sehingga UMK menjadi RP 2.221.135,” tambahnya.
Baca Juga :
Menurut Muttaqin, pihaknya akan melakukan sosialisasi terhadap beberapa perusahaan di Pamekasan mengenai kenaikan UMK tahun 2024 mendatang. “Kami juga membuka Posko Pengaduan di kantor Diskop UKM dan Naker soal aduan dari masyarakat. Sebab Diskop punya tugas mediator antara pekerja dan pemberi kerja,” tegasnya.
Dirinya menyebutkan bahwa di tahun 2023, telah menerima beberapa aduan dari masyarakat terkait dengan adanya pemberhentian dan tidak adanya pesangon yang diberikan oleh perusahaan. “Tahun 2023 ini ada pengaduan, tapi bukan soal UMK, tapi soal pesangon dan pemberhentian oleh perusahaan,” tambahnya. (azm/gie)