Kota Batu
Dongkrak PAD Sektor Parkir, Pemkot Pantau Regulasi Kerja Sama dengan Pihak Tiga
Memontum Kota Batu – Usaha peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir di Pemkot Batu, terus digenjot. Salah satunya, regulasi mengenai rencana kerja sama dengan pihak ke tiga, agar pendapatan dari sektor parkir bisa optimal.
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, menyampaikan bahwa regulasi kerja sama dengan pihak tiga bukan langkah yang mudah dalam upaya meningkatkan PAD di sektor parkir. “Setelah kita konsultasi dengan kementerian pusat, itu ada regulasi yang bisa menghambat dalam proses kerja sama dengan pihak ke tiga. Artinya, kerja sama dengan pihak ke tiga ini tidak mudah. Karena harus ada regulasi yang menguatkan,” terangnya di Gedung DPRD Kota Batu, Selasa (15/08/2023) tadi.
Retribusi parkir daerah, menurutnya, seharusnya dilakukan oleh perangkat daerah tersebut. “Kami sekarang, itu sedang mencoba mencontoh daerah-daerah lain yang sudah melakukan kerja sama dengan pihak ke tiga. Apakah daerah itu aman kerja sama dengan pihak ke tiga atau ada regulasi yang menguatkan,” tambahnya.
Untuk kerja sama dengan pihak ke tiga, tegas Aries, Dinas Perhubungan ragu-ragu untuk melakukannya. Ini dikarenakan, takut jika nanti ada masalah terkait regulasi.
“Dinas Perhubungan ragu-ragu melangkah, karena takut ada regulasi,” paparnya.
Baca juga :
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi, mengatakan bahwa sebenarnya langkah terbaik untuk meningkatkan PAD di sektor parkir adalah memang kerja sama dengan pihak ketiga. Apalagi, jika melihat target dan realisasi selama ini.
“Untuk meningkatkan PAD sektor parkir, saya setuju saja kerja sama dengan pihak ke tiga. Apalagi, jika di lihat dari realisasi target selama ini,” ujarnya.
Sekedar diketahui, untuk PAD sektor parkir di Kota Batu, selama beberapa tahun terakhir tidak pernah mencapai target. Menurut data dari Dinas Perhubungan Kota Batu, pada tahun 2016, catatan retribusi parkir hanya tembus Rp 365 juta dari target Rp 996 juta. Lalu, pada tahun 2018 sampai 2020, capaian target dinaikkan menjadi Rp 2 miliar, namun capaiannya stagnan di angka sekitaran Rp 300 juta.
Sementara pada tahun 2021, capaian retribusi parkir meningkat di angka Rp 524 juta dari target Rp 8,5 miliar. Dan terakhir pada tahun 2022, capaiannya meningkat di Rp 1 miliar dengan target yang sama Rp 8,5 miliar. (put/sit)