Hukum & Kriminal

Dor..! Residivis Lumajang Tersungkur, Temannya Buron

Diterbitkan

-

Dor..! Residivis Lumajang Tersungkur, Temannya Buron

Memontum Lumajang – ‘HS’ (40) residivis kambuhan kembali ditangkap polisi. Pasalnya Warga Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro itu meski sudah berulang kali ditangkap dan dipenjara tidak membuatnya bertaubat. Pada penangkapan kali ini Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak) karena melawan.

Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar, melalui Kasubbag Humas Ipda Catur Budi Bhaskara pada media ini Jum’at (8/5/2020) siang, mengatakan, pelaku kembali ditangkap, dan harus kembali meringkuk di ruang tahanan Mapolres Lumajang karena ketahuan mengambil perhiasan emas milik warga Bades Pasirian.

“Dia hendak mengambil perhiasan emas milik warga Bades Pasirian, saat itu (HS) tidak sendirian. Melainkan bersama temannya inisial ‘EP’,” ungkanya.

Dijelaskan, HS mengaku 3 hari sebelum melakukan aksinya, ia bersama EP mensurvei lokasi sasaran.

Advertisement

“Saar beraksi keduanya masuk dengan cara menjebol pintu belakang lalu masuk ke ruang tengah. Tapi langkah mereka terhenti karena ada pintu teralis besi. Mereka kembali keluar dan mencoba masuk lagi dengan cara mencongkel jendela samping rumah,” jelas Catur.

Aksi pelaku diketahui oleh saksi yang langsung lapor ke Polsek Pasirian. Tahu ulahnya kepergok, ‘EP’ kabur menghilang di area persawahan milik warga. Namun, na’as dialami pelaku ‘HS’. Karena warga sudah mengepungnya. Sempat terjatuh dan akhirnya tertangkap.

“Ketika ditangkap pelaku terus meronta hingga petugas melumpuhkan ‘HS’ dengan timah panas. Pelaku patut diduga kuat melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan,” kata Catur.

Pasca diamankan, ‘HS’ dibawa ke RS Bhayangkara menjalani perawatan medis. Petugas juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau dan ketepel.

Advertisement

“Kita akan proses hukum Pelaku, sesuai dengan percobaan pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 (1) KUHP Jo 365 KUHP, sementara ‘EP’ ditetapkan sebagai DPO,” pungkasnya. (adi/yan)

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas