Hukum & Kriminal

Gagal Curi Motor, Residivis Asal Kromengan Kembali Masuk Bui

Diterbitkan

-

TERSANGKA: Tersangka saat bersama petugas. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Seorang pelaku Curanmor berinisial DS alias Didik (29), warga Desa Slorok, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, berhasil dibekuk petugas Reskrim Polsek Sukun dan Polresta Malang Kota.

Tersangka ditangkap petugas, setelah gagal melakukan percobaan pencurian motor Honda Vario di teras Toko Kosmetik Sukun, Jalan S Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada Minggu (09/03/2025) siang. Meskipun sempat kabur, namun akibat perbuatannya itu, kini DS harus meringkuk di penjara.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Soleh, mengatakan bahwa aksi pencurian ini dilakukan DS saat melihat Motor Vario tersebut terparkir di teras toko kosmetik dalam kondisi tak terjaga. “Melihat motor tersebut, DS kemudian melakukan aksinya mendekat ke arah motor untuk melakukan pencurian,” ujarnya, saat rilis, Senin (17/03/2025) tadi.

Setelah didekati, DS akhirnya mengetahui kalau motor tersebut dalam kondisi tidak terkunci stang stir. Terangkapun segera mendorong motor tersebut beberapa meter, hingga ke arah jalan raya. Namun, aksinya tersebut gagal karena diketahui salah satu karyawan toko.

Advertisement

Baca juga :

Meskipun sempat mengelak melakukan pencurian, DS memilih kabur tanpa membawa motor curiannya. Karena aksi DS cukup meresahkan, kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polsek Sukun.

“Atas laporan ini, kami melakukan penyelidikan di lokasi kejadian termasuk memeriksa kamera CCTV. Dari rekaman CCTV ini diketahui bahwa pelakunya adalah seorang pengamen berinisial DS,” jelasnya.

Setelah mengenali wajah pelaku, petugas akhirnya mencari keberadaan DS. Dari pencarian ini, tersangka DS berhasil ditangkap saat sedang nongkrong di kawasan Jalan Kebonsari, Kecamatan Sukun, beberapa hari lalu.

“Tersangka DS akhirnya berhasil ditangkap petugas Reskrim Polsek Sukun dan Polresta Malang Kota. Atas perbiatannya, dia kemi kenakan Pasal 362 KUHP. Dia adalah residivis kasus Pasal 365 KUHP. Tersangka DS pernah terlibat perampasan hingga dipenjara selama 2 tahun dan baru bebas 2022,” tegasnya. (gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas