Kota Malang
Dorong Izin Pengelolaan Limbah bagi Pelaku Usaha, DLH Sosialisasi Perlindungan dan Pengelolaan LH
Memontum Kota Malang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang mengajak sekitar 80 pelaku usaha dari berbagai sektor, untuk meningkatkan kesadaran terkait dengan potensi limbah yang dihasilkan. Ajakan itu disampaikan, dalam kegiatan sosialisasi penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Kamis (09/11/2023) tadi.
Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Widjaya, menyampaikan jika melalui kegiatan sosialisasi tersebut nantinya diharapkan juga dapat mendorong izin pengelolaan limbah bagi para pelaku usaha. Sehingga, indeks kepatuhan pengelolaan limbah yang dihasilkan secara prosedural bisa tertata dan terkonsep dengan baik.
“Jadi ini adalah rangkaian kita untuk terus menanamkan kesadaran masyarakat khususnya melalui pelaku usaha ini, agar dapat berjalan dengan benar, bisa mengelola limbah-limbah yang dihasilkan,” kata Kepala DLH Kota Malang.
Baca juga:
Apalagi, menurutnya para pelaku usaha yang sudah memiliki izin pengelolaan lingkungan, secara bertahap mempunyai kewajiban untuk melaporkan limbah yang dihasilkan, mulai dari limbah industri serta limbah lainnya. Sehingga, diharapkan pelaku usaha dapat mengelola lingkungan dengan lebih baik lagi.
“Tentu kegiatan ini harapannya untuk mengingatkan kembali apa yang menjadi kewajiban kita bersama, khususnya terhadap pemahaman serta perlakuan positif terkait dengan pengelolaan limbah yang dilakukan oleh masing-masing perusahaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kota Malang, Tri Santoso, menyampaikan jika kegiatan sosialisasi tersebut diberikan karena adanya perubahan regulasi di dalam Undang-Undang. Sehingga, Pemerintah Kota Malang sebagai pintu pelayanan masyarakat hadir untuk memberikan sosialisasi tersebut.
“Kami hadir untuk memberikan penjelasan bahwa peraturannya yang baru itu seperti apa, step-stepnya bagaimana. Itu menjadi tugas kami, sehingga kami berharap dengan kami libatkan mereka dalam sosialisasi PPLH ini, mereka akan semakin paham harus bagaimana, kemudian langkahnya seperti apa,” jelas Trisan-sapaannya.
Kemudian, ditambahkannya jika selama ini para pelaku usaha di Kota Malang juga sudah mematuhi pengelolaan limbah lingkungan dengan baik. Namun, karena adanya regulasi atau aturan baru tersebut, sehingga menuntut pelaku usaha mengikuti perubahan yang ada.
“Alhamdulillah sejauh observasi kami di lapangan, mereka rata-rata sudah dalam posisi yang patuh. Cuman memang ketentuan aturan ini sangat dinamis, sehingga menuntut mereka untuk mengikuti perubahan ini,” tambahnya.
Sebagai informasi, perubahan regulasi tersebut tertuang dalam UU Nomor 32 tahun 2009, di mana terjadi penambahan aturan Cipta Kerja dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, termasuk juga aturan PP Tahun 2021. (rsy/sit)