Hukum & Kriminal

Dosen Cabul Unej Ditetapkan Tersangka

Diterbitkan

-

Dosen Cabul Unej Ditetapkan Tersangka

Memontum Jember – RH, dosen Universitas Negeri Jember (Unej), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan, terhadap keponakannya sendiri. Penetapan tersangka itu, dilakukan setelah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Jember, melakukan gelar perkara Selasa (13/04) pagi.

Penetapan RH sebagai tersangka, setelah polisi memiliki bukti-bukti dan keterangan. Menurut Kepala UPPA Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari, sudah ada kesesuain antara bukti dan keterangan saksi. ”Tadi (setelah gelar perkara) ditingkatkan sebagai tersangka,” kata Iptu Dyah Vitasari.

Baca juga:

Ditambahkan, sudah ada persesuaian antara keterangan saksi dan surat hasil visum psikiatri. Polisi sendiri, tidak bergeming dan tetap melanjutkan kasus penyidikan kasus ini, tanpa menunggu pengakuan tersangka. “Terserah tersangka mengakui atau tidak, itu bukan urusan penyidik yang penting kita mengumpulkan alat-alat bukti sudah,” kata polwan ini.

Vita kemudian menyebutkan, barang bukti untuk meningkatkan status dosen calon profesor menjadi tersangka, salah satunya rekaman audio saat peristiwa terjadi. ”Bukti- buktinya surat visum psikiatri, keterangan ahli, keterangan saksi dan iya (rekaman) itu juga,” sebut Vita.

Advertisement

Vita juga menyebutkan pihaknya dalam waktu dekat akan memeriksa RH sebagai tersangka.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan kasus pencabulan dilakukan oleh dosen Universitas Jember terhadap soerang gadis dibawah umur yang tidak lain adalah keponakan dari istri pelaku. Tersangka melakukan aksinya sebanyak dua kali dengan dalih korban menderita kanker payudara.

Beruntung korban saat itu merekam semua pembicaraan pelaku dan korban saat peristiwa terjadi membawa ponselnya. Berbekal pengakuan korban dan rekaman tersebut, ibu korban melaporkan pelaku ke polisi. (rio/ed2)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas