Kota Malang
Dosen Unikama “Dijemput” Jaksa, Pendiri Unikama Prihatin
Ada beberapa orang yang menjadi tersangka, salah satunya adalah Parjito yang disebut-sebut menerima uang Rp 300 juta. Kasus ini baru mencuat sekitar Tahun 2013 -2014.
Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Amran Lakoni SH MH, mengatakan bahwa hari ini adalah proses eksekusi dari putusan MA.
” Kita melaksanakan putusan MA dengan mengeksekusi Drs Parjito. Ini perkaranya dimulai 2014, kita ajukan di pengadilan. Ditingkat pertama diputus 2 tahun, ditingkat banding putusannya menguatkan putusan pertama, selanjutnya dia mengajukan kasasi hingga divonis 5 tahun penjara terkait perkara korupai dana hibah Dirjen DIKTI,” ujar Amran.
Pihak Kejaksaan Negeri Kota Malang sudah mecari Parjito sejak putusan MA Januari 2019. Namun baru Selasa (19/3/2019) siang berhasil ditangkap.
“Hari ininkita jemput atau dengan kata lain kita tangkap di rumahnya kawasan Tidar. Sebab selama ini Parjito berpindah-pindah, sudah kita cari di rumahnya namun selalu tidak ada. Alhamdulillah hari ini ketemu. Kita turunkan tim, sempat ada penolakan hingga kami perintahkan Kasi Pidsus dan Kasi Intel ke TKP. Dia sempat meminta waktu 1 hari, namun hari ini tetap kita laksanakan. Selanjutnya Parjito kita bawa ke LP Lowokwaru,” ujar Amran.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang Ujang Supriadi SH MH, dalam putusan MA, Parjito menikmati Rp 300 juta. ” Kalau dari putusan, Parjito menikmati Rp 300 juta. Ada nama-nama lain yang disebut juga menikmati. Namun saat ini, kita menjalankan putusan MA untuk Parjito,” ujar Ujang. (gie/yan)