Kota Malang
DPC Gerindra Buka Pendaftaran Caleg 2019-2024
Memontum Kota Malang — DPC Partai Gerindra Kota Malang membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif kota Malang untuk periode 2019-2024. Pendaftaran dan pengambilan formulir dibuka setiap hari mulai Sabtu (28/4/2018) hingga Minggu (20/5/2018), mulai pukul 11.00-17.00 WIB.
“Formulir pendaftaran bisa diambil di Sekretariat DPC Partai Gerindra, Jl.Setaman 15 Malang. Penutupan dan pengembalian formulir terakhir pada tanggal 25 Mei 2018,” jelas Ketua Badan Seleksi (Baleksi) Calon Anggota Legislatif Partai Gerindra Kota Malang, Dra. Erlin lriani, MM, kepada Memo X, Sabtu (28/4/2018) sore.
Menurut Erlin, Partai Gerindra Kota Malang menargetkan perolehan kursi legislatif untuk periode 2019-2024 sebanyak 9 kursi. Kader Partai Gerindra yang sudah mempunyai KTA Gerindra dapat segera mendaftar. Sementara bagi masyarakat luas simpatisan Gerindra yang berminat untuk menjadi Caleg, langkah awal yang harus dilakukan adalah mendaftar sebagai kader dengan mengurus KTA Gerindra yang bisa dilakukan di sekretariat Partai Gerindra.
“Sebelumnya kami hanya memperoleh 4 kursi dari Dapil Blimbing, Kedungkandang, Sukun, dan Lowokwaru. Kami optimis bisa meraih 9 kursi. Kami mengajak kaum muda agar dapat mewakili anak muda milenial untuk menyuarakan rakyat. Sementara kader yang sudah mendaftar hingga sore ini sudah 4 orang, 2 diantaranya incumbent,” terang Erlin, didampingi Sekretaris Baleksi Drs. Pranajaya Eka Kesuma, dan Wakil Sekretaris DPC Gerindra Doni Kurniawan.
Sementara itu, Doni Kurniawan, mengatakan target Gerindra 2019 harus menang, baik di Pileg dan Pilpres 2019. “Sesuai hasil rapat koordinasi DPC Gerindra Kota Malang tanggal 25 April 2018 lalu, Gerindra harus menang di semua tingkatan, khususnya Pilpres. Sukun dan Blimbing menjadi target kantong pemasukan terbanyak untuk memenuhi target 9 kursi,” jelas Doni.
Secara umum, persyaratan menjadi Caleg Partai Gerindra, diantaranya memenuhi persyaratan bakal calon anggota DPRD kota Malang sesuai Undang Undang RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945; menjadi anggota Partai Gerindra dan bersedia menerima dan melaksanakan AD/ART Partai Gerindra, serta patuh dan taat pada semua aturan dan ketetapan Partai Gerindra. (rhd/yan)