Kabupaten Malang

DPKPCK Malang Sidak Pasar Tumpang Malang

Diterbitkan

-

DPKPCK Malang Sidak Pasar Tumpang Malang

Memontum Malang – Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi Proyek pembangunan pasar Tumpang tahap VII, yang berada di Jalan Raya Tumpang, Selasa (11/9/2018).

Hal itu dilakukan tim DPKCPK sebagai tindak lanjut atas laporan terkait dari beberapa pihak. Sidak yang dilakukan tanpa diketahui oleh pihak pelaksana, PPK, PPTK, konsultan pengawas dan pedagang pasar yang masih aktif melakukan aktifitas perdagangan. Saat tiba di lokasi proyek, Kepala DPKPCK Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat langsung mengecek dan memperhatikan secara seksama kondisi pembangunan tersebut.

Beberapa saat setelah ia melakukan sidak, barulah pihak pelaksana proyek itu dipanggil. Pihaknya melakukan sidak ini untuk melihat proses pembangunan dan memastikan pemasangan jaring pengaman di lokasi pembangunan pasar Tumpang lantai II.

“Untuk ketentuan Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan (K3) yang kemarin juga sempat mendapat perhatian dari beberapa pihak, itu juga perlu dipahami oleh pekerja, terutama tukang dan kulinya. Untuk yang lainnya, ini sudah bagus dan progressnya cukup cepat,” ungkapnya.

Advertisement

Lanjut Wahyu,jaring pengaman (Polynet) yang kemarin sempat mendapat kritikan dari beberapa pihak sudah terpasang. Menurutnya, belum terpasangnya jaring pengaman pada peoyek tersebut, dikarenakan konstruksinya yang belum memungkinkan.

“Pemasangan jaring pengaman pun juga memerlukan konstruksi yang kuat untuk pengaitnya,” jelasnya.

Menurutnya, belum terpasangnya jaring pengaman pada pembangunan Pasar Tumpang ini, juga sempat dikeluhkan oleh seorang pedagang. Karena mereka khawatir adanya kemungkinan terjatuhnya material bangunan, mengingat pembangunan terletak di lantai 2.

“Sekarang sudah terpasang jaring pengaman, semoga pedagang maupun pengunjung memperoleh kenyamanan,” pungkasnya.

Advertisement

Seperti diketahui, pembangunan pasar Tumpang tahap VII dikerjakan oleh PT. Prilla Handa Paramadina yang beralamat di Jalan Raya Belung RT 02, RW 04 Kecamatan Poncokusumo, dengan nilai penawaran Rp 6.646.390.000,- dari Pagu Rp 7 miliar, bersumberdana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang 2018 pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang dengan jangka waktu 135 hari kalender. (sur/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas