Jember
DPP Gerindra Tegaskan Penahanan Ketua DPRD Jember, Adalah Kriminalisasi
Memontum Jember — Menyikapi perkembangan pemberitaan beberapa media massa sejak Rabu sore hingga malam kemarin, pasca penahanan HM Thoif Zamroni Ketua DPRD Jember, terkait dugaan penyimpangan dana bantuan sosial tahun 2015, Kamis (15/2/2018), Ketua Bidang Hukum Pidana DPP Partai Gerindra, Wihadi Wiyatno menyatakan ada kriminalisasi dalam penahanan kader Gerindra tersebut. Menurutnya, dalam proses penahanan HM Thoif Zamroni, jika mengacu pada dugaan kasus korupsi harus memenuhi 2 unsur. Yang terpenting adalah ada unsur kerugian negara yang muncul. Jika ternyata tidak ada unsur kerugian negara maka ada yang janggal dalam penahanan HM.Thoif Zamroni .
” Ada kriiminalisasi dan politisasi dalam penahanan ketua DPRD Jember ini. Sebab hingga kini belum jelas kerugian negara yang ditimbulkan,” ujarnya. Bahkan untuk memastikan ada tidaknya kerugian negara dirinya telah melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPK).
Lebih lanjut menurut Wihadi, seharusnya yang perlu diperiksa adalah eksekutif sebagai verifikator bansos, bukan DPRD yang wewenangnya hanya mengajukan penerima bansos. Itupun sudah ada persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Menyikapi persoalan ini, pernyataan sikap dari partai Gerindra jelas akan terus mengikuti proses ini secara seksama sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya. Sementara itu Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Jember Ahmad Anwari, didamping Moch Sholeh dan Sri Rahayu SH, pengurus DPC Gerindra saat melakukan jumpa pers dengan sejumlah wartawan, dia menyatakan DPC partai Gerindra Jember akan melakukan pembelaan terhadap HMThoif Zamroni sesuai prosedur hukum.
“Kami akan menyediakan kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum yang menimpa saudara HM Thoif Zamroni hingga ditahan terkait kasus bansos 2015 yang kami anggap janggal karena sesuai pernyataan Kejari saat jumpa pers dengan media kemarin yang menyatakan masih mendalami proses kerugian negaranya,” ungkapnya.
Jadi masih belum jelas kerugian negara yang ditimbulkan dalam persoalan ini dan hanya persoalan menyalahi wewenang dalam proses penyaluran dana Hinga bansos dalam kapasitasnya selaku ketua DPRD jember
Thoif sendiri ditahan pihak kejari setelah dilakukan pemeriksaan selama 8 jam terkait dugaan korupsi dana Hibah bansos ternak 2015 sebesar 1,2 milyar dari 33 milyar Rabu (14/2/18) kemarin. Dalam proses penahanan tersebut Kajari Jember menahan Thoif dengan tuduhan melanggar undang-undang no 39 tahun 1999 dirubah menjadi undang-undang nomer 20 tahun 2001pasal 2 dan 3 tentang tindak pidana korupsi.(Cw3/tw)