Blitar
DPRD Kabupaten Blitar Bahas Tiga Renperda
Memontum Blitar – Di awal bulan Februari 2018, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Sidang Paripurna. Sidang Paripurna ini mengagendakan penyampaian penjelasan Bupati Blitar terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Yaitu, Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Mayarakat Serta Perlindungan Masyarakat, Ranperda Ijin Usaha Peternakan Dan Kesehatan Hewan, dan Ranperda Retribusi Jasa Usaha.
Kabupaten Blitar memiliki potensi untuk investasi, sehingga Raperda ini dibutuhkan untuk pembangunan di Kabupaten Blitar. Adanya potensi tersebut tentunya diikuti permasalahan yang akan timbul di masyarakat, sehingga diperlukanya Raperda yang memgatur ketiganya.
“Pontesi tentang kondesifitas di masyarakat cukup banyak, sehingga diperlukan Perda yang mengatur di masyarakat”, kata Bupati Blitar, Rijanto usai Sidang Paripurna, Kamis (01/02/2018).
Lebih lanjut Rujanto menjelaskan, di Kabupaten Blitar juga memiliki potensi yang tinggi di bidang peternakan yang tumbuh di tengah masyarakat. Baik yang dikelola secara pribadi maupun yang dikelompokkan oleh perusahaan-perusahaan swasta.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan dapat melindungi investasi, sehingga dapat menumbuhkan perekonomian di Kabupaten Blitar.
“Kita tahu, bahwa dari peternakan saja, sudah dapat menyerab berapa tenaga kerja di Kabupaten Blitar, Ini hal yang luar biasa”, jelas Rijanto.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto mengatakan, dari ketiga Ranperda tersebut telah diselaraskan dengan Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapperda). Dan selanjutnya oleh Bapperda akan diagendakan untuk segera diparipurnakan.
“Setelah penjelasan Bupati direncanakan akan segera disampaikan pandangan umum fraksi. baru kemudin dibentuk pansus”, tandas Suwito Saren Satoto.
Nanti setelah terbentuk pansus, DPRD kembali akan menggelar paripurna untuk mengesahkan Raperda tersebut menjadi Perda di Kabupaten Blitar.
“Kita akan segera bentuk pansus dan segera mengesahkan menjadi perda”, pungkas Suwito. (an/jar/yan)