Blitar

Pengedar asal Tulungagung Pasok Sabu ke Blitar

Diterbitkan

-

Pengedar asal Tulungagung Pasok Sabu ke Blitar

Memontum Blitar — PT (42) dan SR (47), dua pengedar sabu jaringan antar kota asal Kabupaten Tulungagung, berhasil diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Blitar. Kedua tersangka ini merupakan jaringan yang sudah lama menjadi target operasi BNN Kabupaten Blitar.

Kedua tersangka tersebut merupakan pemain lama yang sudah mengedarkan sabu-sabu di berbagai daerah, dantaranya Blitar dan Tulungagung. Hal ini diungkapkan Kepala BNN Kabupaten Blitar, AKBP Agustianto.

“Keduanya pemain lama, bahkan dapat dikatakan licin. Sebab sudah lama menjadi Target Operasi BNN”, kata AKBP Agustianto, Kamis (1/2/2018).

Lebih lanjut Agustianto menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula dari pengangkapan SR saat bertransaksi di wilayah Desa Bendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Advertisement

“Setelah mengamankan SR dan dilakukan pengembangan, BNN mengamankan PT di wilayah Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung”, jelasnya.

Agustianto menambahkan, sistem oporasi kedua pengedar ini menggunakan sistem ranjau. Dimana tersangka menaruh barang di suatu tempat tertentu setelah berjanjian dengan calon pembeli.

“Kalau tahu istilah ranjau, pasti ini pemain lama”, tegas Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Blitar.

Dari tangan kedua pelaku, BNN berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 2,7 gram, perlengkapan alat hisap, tiga buah gawai, serta satu buah sepedah motor yang digunakan untuk bertransaksi.

Advertisement

“Kini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan di kantor BNN Kabupaten Blitar untuk pengembangan lebih lanjut”, pungkas Agustianto.

Sementara itu, dari pengakuan PT, salah satu tersangka, bahwa dia mendapatkan barang tersebut dari rekanya di wilayah Tulungagung. PT juga mengaku mendapatkan barang dengan sistem ranjau dari temanya.

“Sudah lama saya menjual sabu-sabu ini. Biasanya saya menjual di berbagai kalangan di wilayah Blitar dan Tulungagung”, ujar PT.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (jar/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas