Kabupaten Malang
DPRD Kabupaten Malang Paripurna Penandatangan Kesepakatan Bupati dan DPRD terhadap Ranwal RPJMD

Memontum Malang – DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda ‘Penandatanganan Kesepakatan antara Bupati dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang Tahun 2025-2029’, di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Selasa (15/04/2025) tadi. Pelaksanaan itu, dipimpin Wakil Ketua I, M Kholiq, bersama Wakil Ketua II dan III, serta dihadiri langsung Bupati Malang, HM Sanusi bersama Wakil Bupati, Hj Lathifah Shohib bersama Forkopimda dan Kepala OPD di Pemkab Malang.
Mengawali paripurna, DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat ‘Penyampaian hasil Pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang terhadap Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang Tahun 2025-2029’. Dalam rapat itu, Juru Bicara (Jubir) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Malang, Muhammad Ukasyah Ali Murtadho, menyampaikan beberapa poin.
“Penyusunan Ranwal RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025-2029 dimaksudkan untuk menjabarkan visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati Malang sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bagi seluruh stakeholder untuk mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Malang 2025-2029. Adapun tujuan dari penyusunan Ranwal RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025-2029, yaitu Memberikan arah dalam pelaksanaan pembangunan jangka menengah, Memberikan pedoman pada Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam melaksanakan pembangunan, Menyediakan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra Perangkat Daerah agar terjadi keselarasan dan sinkronisasi dalam pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran RPJMD. Kemudian, Menyediakan pedoman dalam penyusunan RKPD, Menyediakan instrumen sinkronisasi penyelenggaraan pembangunan daerah mulai dari perencanaan sampai dengan evaluasi,” katanya.
Baca juga :
Masih menurut Ukasyah, bahwa visi dari RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025-2029, yakni terwujudnya Kabupaten Malang yang Maju, Sejahtera, Berdaya Saing dan Berkelanjutan dengan Semangat Gotong Royong berdasarkan Pancasila dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika. “Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, ditetapkan lima misi. Yakni, Mewujudkan Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Peningkatan Kualitas SDM dan Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Mewujudkan Pembangunan Ekonomi Inklusif dan Produktif yang Berkelanjutan serta Ramah Lingkungan, Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan dalam Pembangunan Berkesinambungan, Memantapkan Stabilitas Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Ketahanan Sosial Budaya, Mewujudkan Pembangunan Kewilayahan dan Infrastruktur yang Merata, Berkeadilan, Berkualitas, Ramah Lingkungan untuk Mewujudkan Kesinambungan Pembangunan,” ujarnya.
Masih menurut Ukasyah, bahwa arah kebijakan pembangunan tahun 2025-2029 dalam Ranwal ini, yaitu pemenuhan pelayanan dasar kesehatan, pendidikan yang berkualitas dan perlindungan sosial, penguatan produktivitas ekonomi. Termasuk, perbaikan kelembagaan yang tepat fungsi, penataan regulasi, peningkatan kualitas ASN berbasis merit, penguatan riset dalam rangka penyusunan kebijakan berbasis bukti dan peningkatan pelayanan publik berbasis digital. Termasuk, memperkuat ketentraman ketertiban dan perlindungan masyarakat sebagai modal dasar pembangunan serta memperkuat ketahanan sosial budaya dan ekonomi sebagai landasan transformasi dan pembangunan.
“Peningktan kualitas lingkungan hidup dan infrastruktur mendukung transformasi sosial, ekonomi dan tata kelola,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Sanusi dalam sambutannya di paripurna itu, mengatakan bahwa dengan telah dilaksanakannya pembahasan dan penandatanganan kesepakatan rancangan awal RPJMD Kabupaten Malang tahun 2025-2029, maka salah satu tahapan penting dalam siklus penyelenggaraan pemerintahan khususnya terkait mekanisme perencanaan, telah dilaksanakan dengan baik dan lancar. “RPJMD merupakan dokumen penting dalam pelaksanaan
pembangunan Kabupaten Malang. Selain merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah, juga memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah yang disertai kerangka pendanaan untuk jangka waktu lima tahun ke depan. Tahapan selanjutnya, setelah kesepakatan Ranwal RPJMD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017,” katanya. (sit/adv)











