Kota Batu
DPRD Kota Batu Dorong Diskumdag untuk Rumuskan Perwali Perpindahan Pedagang ke Pasar Induk
Memontum Kota Batu – DPRD Kota Batu mendorong Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) untuk segera merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur perpindahan pedagang dari lahan relokasi ke Pasar Induk Among Tani. Ini dilakukan, supaya dari pihak pedagang segera memiliki kepastian hukum saat berada di tempat yang baru.
Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi, menyampaikan keresahan pedagang yang ada di lahan relokasi Pasar Batu, selama ini tidak merasa terlindungi apabila pindah ke Pasar Induk Among Tani. Itu karena, mereka berharap ada Perwali.
“Kami minta, Diskumdag Kota Batu harus segera merumuskan Perwali yang diajukan ke Bagian Hukum yang kemudian diketahui oleh Wali Kota,” terangnya di Gedung DPRD Kota Batu, Senin (10/07/2023) tadi.
Baca juga :
Mengenai Perwali tersebut, lanjutnya, tentu harus lengkap. Apalagi, nantinya juga ada retribusi. “Perwali ini harus segera dibuat, karena pada saatnya ada penarikan retribusi. Maka, kalau pedagang di tempat yang baru tidak definitif, kan tidak bisa,” jelasnya.
Untuk itu, tegasnya, jangan sampai pasar tidak segera ditempati, hanya gara-gara tidak kejelasan aturan. Jadi, harus segera disiapkan dan dibuat. Karenanya, Diskumdag harus segera menindaklanjuti dengan merumuskan Perwali.
“Di sini, karena pedagang yang pindah ke tempat baru ini tidak sekedar pindah, maka semua harus dibuat secara jelas. Sehingga, pedagang menjadi nyaman,” paparnya. (put/sit)