Lumajang
DPRD Lumajang Paripurna Nota Penjelasan Bupati terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban 2024

Memontum Lumajang – DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat paripurna dengan agenda ‘Nota Penjelasan Bupati terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban tahun 2024’ di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lumajang, Senin (10/03/2025) tadi. Pelaksanaan rapat paripurna sendiri, dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Oktaviani bersama Wakil Ketua serta diikuti anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Lumajang, Forkopimda, Kepala OPD hingga Camat.
Mengawali paripurna, Ketua DPRD Oktaviani membacakan jadwal agenda sidang paripurna. Termasuk, jumlah anggota DPRD Lumajang, yang mengikuti pelaksanaan rapat paripurna. Begitu rampung, paripurna diteruskan dengan pembacaan nota penjelasan.
“Dengan kuorum ini, maka parat paripurna terbuka untuk umum,” kata Ketua DPRD Lumajang.
Dalam momen itu, Bupati Indah Amperawati membacakan sendiri nota penjelasan. Disampaikan, bahwa nota penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabel Pemerintah Kabupaten Lumajang, terhadap penggunaan anggaran daerah.
“LKPJ Tahun Anggaran 2024 ini merupakan bentuk dari komitmen kami untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program-program yang telah dijalankan sepanjang tahun lalu. Kami berharap, laporan ini dapat menjadi bahan evaluasi bersama untuk memperbaiki dan menyempurnakan program-program yang telah berjalan,” kata Bunda Indah-sapaan Bupati Lumajang.
Baca juga :
Dirinya juga menjelaskan, mengenai beberapa pencapaian penting yang telah diraih selama tahun anggaran 2024. Antara lain, di bidang pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat Kabupaten Lumajang.
Selain itu, Bunda Indah juga menyampaikan terkait tutupnya wisata Grojogan Sewu, yang ini merupakan upaya menciptakan keamanan, ketertiban serta meningkatkan pengelolaan pariwisata yang lebih baik dan berkelanjutan di Lumajang. “Jadi, setelah saya evaluasi dan saya cek kembali, ternyata kita tidak memiliki peraturan daerah yang mengatur tata kelola destinasi wisata di kabupaten Lumajang,” tegasnya.
Bupati juga berharap, upaya ini mampu meningkatkan keamanan pengunjung, menata kembali sistem pengelolaan wisata serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Karena, Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen untuk menjadikan kawasan wisata lebih tertata, nyaman serta bebas dari praktik pungutan liar yang dapat merugikan wisatawan maupun masyarakat sekitar.
“Kami mengambil langkah untuk menjaga ketentraman masyarakat untuk ketertiban dan ini sudah saya diskusikan dengan TNI-POLRI, Kajari sudah kami beri tahu. Saya sudah mengeluarkan surat, langkahnya adalah bahwa Grojogan Sewu kita tutup sementara. Dan, Tumpak Sewu kita buka dengan pendampingan dari pemerintah daerah,” ungkapnya. (kom/adi/sit)
















