Lumajang
Tata Kelola Wisata, Ketua DPRD Lumajang Siap Dorong Pembuatan Raperda Pariwisata

Memontum Lumajang – Munculnya beragam polemik dalam tata kelola pariwisata di Kabupaten Lumajang, seperti salah satunya wisata alam Grojogan Sewu yang berada di Kecamatan Pronojiwo, membuat Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengambil langkah cepat dengan menutup sementara wisata tersebut. Ini dilakukan, seraya sambil menunggu regulasi yang tepat untuk tata kelola wisata agar tidak memunculkan problema baru.
Bunda Indah-sapaan Bupati Lumajang, menyampaikan bahwa terkait tutupnya (penutupan sementara, red) wisata Grojogan Sewu ini merupakan upaya menciptakan keamanan, ketertiban serta meningkatkan pengelolaan pariwisata yang lebih baik dan berkelanjutan di Lumajang. “Jadi, setelah saya evaluasi dan saya cek kembali, ternyata kita tidak memiliki peraturan daerah yang mengatur tata kelola destinasi wisata di Kabupaten Lumajang,” tegasnya, Senin (10/03/2025) tadi.
Baca juga :
Oleh sebab itu, ujarnya, pihaknya akan mengajukan Raperda (rancangan peraturan daerah) tentang tata kelola destinasi wisata kepada DPRD Lumajang. “Karena ini merupakan tugas pemerintah daerah, yaitu untuk mengatur regulasi pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat. Begitu pula, terkait dengan tata kelola wisata harus juga diatur,” tambahnya.
Bak gayung bersambut, usulan dari Bupati Lumajang terkait Raperda tata kelola pariwisata, pun didukung penuh oleh Ketua DPRD Lumajang, Hj Oktafiani. Karenanya, DPRD akan mulai menindaklanjuti untuk persiapan pembuatan Raperda.
“Karena Raperda pariwisata tidak ada, maka ini menjadi terobosan yang bagus untuk tata kelola pariwisata yang ada di Kabupaten Lumajang. Yang jelas, kami sangat mendukung dan segera kami tindak lanjuti,” tegasnya. (adi/sit)















