Politik
DPRD Malang Dorong Pemkot Beri Sanksi Pemasang Reklame di Monumen Pesawat, Jika Perlu Dibongkar
Memontum Kota Malang – DPRD Kota Malang, akhirnya melakukan hearing di Ruang Sidang Internal, Senin (12/04). Salah satu bahasan yang muncul, selain mengenai Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan reklame untuk menggantikan Perda 4 tahun 2006, juga membahas mengenai keberadaan reklame di Monumen Pesawat Terbang di Jalan Soekarno-Hatta (Suhat).
Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Reklame, Arief Wahyudi, mengatakan banyak masukan yang diberikan untuk memperkuat Perda tentang reklame yang nantinya akan disusun.
Baca juga:
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
“Lalu, kami juga membahas reklame di monumen (Pesawat, red), karena beberapa anggota Pansus bertanya kejelasannya. Karena memang, Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP), menjelaskan bahwa mereka (dinas, red) belum mengeluarkan ijin apapun,” ungkapnya.
Menurutnya, pihak yang mengerjakan sudah salah, karena tidak memegang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga, tinggal menunggu sanksi yang akan diberikan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
“Saya sarankan, kasus ini harus diberi sanksi. Karena melanggar banyak hal. Diantaranya, mengganggu pandangan pengendara dan yang paling penting, itu monumen bersejarah kuat bagi TNI-AU. Sehingga, dibongkar sajalah dan diganti dengan taman yang lebih baik,” katanya.
Anggota Komisi B DPRD Kota Malang itu menambahkan, pembangunan reklame melarang Perda Nomor 4 Tahun 2006 dan Perwal Nomor 27 Tahun 2015. Sehingga, Arief menduga kuat Disnaker-PMPTSP tidak mengeluarkan izin karena jelas melarang aturan. Dalam hal ini, dirasa perlu ada kebijakan tegas dari Wali Kota, berkaitan dengan pembongkarannya.
“Tapi Wali Kota melemparkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terkait. Mestinya, ini butuh kebijakan pembongkaran dari Wali Kota. Kami dewan, sampaikan dibongkar aja. Soal perjanjian dengan pihak ketiga atau vendor, dibicarakan dengan mengganti tempat kan bisa,” ujarnya.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, mengungkapkan bahwa ada tiga sumber pemasukan dari penyelengaraan reklame yaitu pemanfaatan asetnya, izin dari IMB dan dari pajak.
“Pihak penanggung jawab reklame, saya rasa mengabaikan hal ini. Mereka menganggap kalau sudah membayar pajak, berarti sudah beres. Ini kan nggak bener seperti itu, tertib administrasi kan harus kita urus,” jabarnya.
Trio mendukung adanya pemberian efek jera penegasan dan penindakan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). “Di satu sisi, kita memang berharap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tapi di satu sisi, masalah ketertiban aturan ini juga hal yang penting,” tegasnya.
Terakhir, Trio mengatakan bahwa poin penting dalam hearing, adalah perlunya sinkronisasi para OPD terkait dengan ketertiban reklame.
“Selain sinkronisasi antar OPD di ranah Pemkot, untuk mengawasi pembongkaran kita pastinya ada langkah strategis. Kami memberikan ke Komisi A sebagai urusan perizinannya. Harus bener-bener dikaji, intinya harus tegas juga,” paparnya. (mus/sit)