Kabupaten Malang

DPRD Malang Paripurna Persetujuan RPJP dan Rancangan KUA PPAS serta Rancangan Perubahan

Diterbitkan

-

PARIPURNA: Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, saat memimpin gelaran rapat paripurna. (memontum.com/sit)

Memontum Malang – DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda dua pembahasan sekaligus, Selasa (09/07/2024) tadi. Adapun agenda rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD, Darmadi dan Wakil Ketua, Miskat serta dihadiri Bupati Malang, HM Sanusi bersama Forkopimda dan Kepala OPD, itu membahas ‘Persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Malang Tahun 2025-2045’ dan ‘Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024’.

Mengawali paripurna, Ketua DPRD Darmadi menyampaikan bahwa agenda rapat sudah memenuhi quorum. Sehingga, agenda rapat bisa dilanjutkan sesuai dengan jadwal.

Dalam paripurna ini, Juru Bicara DPRD Kabupaten Malang, Mujiono, menyampaikan mengenai hasil pembahasan DPRD Kabupaten Malang terhadap Raperda tentang RPJP Daerah tahun 2025-2045. Yakni, bahwa RPJPD sangat diperlukan untuk menjadi pedoman atau acuan, menjamin keterkaitan antar dokumen, memberikan arah pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi serta untuk kesinambungan program-program pembangunan daerah dan mengantisipasi pengaruh dinamika perubahan terhadap perkembangan.

“Maka, Pemerintah Kabupaten Malang wajib menyusun RPJPD Tahun 2025-2045, untuk mewujudkan pembangunan yang lebih baik dimasa depan,” kata Mujiono.

Advertisement

Terkait hasil pembahasan DPRD Kabupaten Malang terhadap Raperda tentang RPJP Daerah (RPJPD) Tahun 2024-2045, Mujiono menjelaskan bahwa sistematika RPJPD Tahun 2025-2045, dimulai dari ‘Pendahuluan’, ‘Gambaran Umum Kondisi’, ‘Permasalahan dan Isu Strategis’, ‘Visi dan Misi Daerah’, ‘Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok Daerah’ dan ‘Penutup’.

“Arah Kebijakan RPJP Daerah dirumuskan dengan tujuan untuk memberi panduan pada pelaksanaan RPJP Menengah pada periode lima tahunan yang berkenaan. Semakin jelas rumusan arah kebijakan, maka semakin memperjelas penjabarannya ke dalam Visi, Misi dan Prioritas pembangunan jangka menengah (RPJMD). Dengan memperhatikan Arah Kebijakan Nasional (RPJPN) dan Arah Kebijakan Provinsi Jawa Timur, maka ditetapkan periode tahapan pembangunan dan arah kebijakan pada setiap tahapan pembangunan,” terang Mujiono.

Baca juga :

Sementara itu, Bupati Sanusi dalam sambutan rapat paripurna persetujuan bersama itu, menyampaikan bahwa RPJP Kabupaten Malang Tahun 2025-2045, merupakan pedoman untuk memberikan arah pembangunan terhadap kebijakan dan strategi pembangunan di Kabupaten Malang sampai dengan tahun 2045 atau 20 tahun ke depan. Kemudian, RPJP juga akan menjadi dasar penyusunan RPJMD Teknokratik dan menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi dan program bagi calon Kepala Daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak Tahun 2024. Termasuk, akan menjadi acuan dalam menyelaraskan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan pada setiap periode RPJMD sesuai dengan Sasaran Pokok.

Advertisement

“RPJPD Kabupaten Malang Tahun 2025-2045 akan menjadi indikator dalam mengukur dan melakukan evaluasi kinerja perangkat daerah di wilayah Kabupaten Malang setiap lima tahunan, sampai dengan periode RPJPD Kabupaten Malang berakhir pada Tahun 2045,” ujar Bupati Sanusi.

Sementara itu berkaitan dengan kebijakan pendapatan, belanja dan

pembiayaan daerah pada Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran

2025, Bupati Sanusi menyampaikan beberapa poin. Diantaranya, pertama mengenai Kebijakan Pengelolaan Pendapatan Daerah sesuai dengan

Advertisement

RKPD Tahun 2025. Kedua, Kebijakan Belanja Daerah sesuai RKPD Tahun 2025.

“Tiga, terkait Kebijakan Pembiayaan dapat disampaikan bahwa

dengan adanya prakiraan atas pendapatan dan belanja daerah, maka

Kebijakan Pembiayaan baik dari sisi penerimaan maupun dari sisi

Advertisement

pengeluaran pembiayaan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku,” paparnya. (sit/adv)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Lewat ke baris perkakas