Kota Malang

Respon Isu Pengunduran Diri Maju Pilkada, Pj Wali Kota Wahyu Tegaskan Fokus Kerja untuk Kota Malang

Diterbitkan

-

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Sebanyak tiga penjabat (Pj) di wilayah Provinsi Jawa Timur, dirumorkan akan mengundurkan diri dan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, November mendatang. Salah satu Pj yang dirumorkan, yakni Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.

Menanggapi rumor itu, Wahyu Hidayat mengatakan bahwa dirinya sampai dengan saat ini masih menjabat sebagai Pj Wali Kota Malang. Tentunya, juga masih fokus pada kerja, kerja dan kerja untuk Kota Malang.

“Saya masih sebagai Pj Wali Kota Malang dan masih fokus kerja. Benar atau tidaknya, tanya pada Pak Kabiro (Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Jatim, Pulung Chausar, red),” kata Pj Wali Kota Wahyu, Selasa (09/07/2024) tadi.

Baca juga :

Advertisement

Sesuai dengan aturan SE Mendagri, ujar Wahyu, apabila Pj Kepala Daerah akan mencalonkan diri dalam Pilkada 2024, maka harus segera mengundurkan diri dari jabatan yang diemban saat ini. Yakni, dengan rentang waktu 40 hari sebelum pendaftaran resmi KPU.

“Kalau ada pengajuan, kan 40 hari sebelum pendaftaran. Jadi, bisa kita hitung,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, saat dikonfirmasi terpisah menyampaikan bahwa dalam regulasi SE Mendagri, sudah jelas disebutkan bahwa Pj kepala daerah yang berkeinginan maju dalam Pilkada, harus mengundurkan diri dari jabatan. “Kelihatan kok, mana Pj yang ingin maju dan tidak. Kelihatan kok, Pj Wali Kota Batu dan Pj Wali Kota Malang, bagaimana perbedaannya seperti apa. Jadi, masyarakat tidak perlu dikelabuhi dengan (alasan) itu. Kalau mau maju, ya maju saja. Tetapi konsekuensi harus mundur dari Pj,” ujar Made.

Ditegaskannya, bahwa pihaknya akan menunggu itikad dari Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, dalam waktu maksimal 40 hari ke depan sebelum pendaftaran resmi ke KPU. Kemudian, juga mengimbau agar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang, tidak digunakan untuk kepentingan politik. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Lewat ke baris perkakas