Politik
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Usulan Tiga Raperda
Memontum Sumenep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, menggelar sidang Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan DPRD terhadap tiga Raperda Usul Prakarsa Tahun 2023, Senin (02/10/2023) tadi. Adapun tiga Raperda tersebut, yakni Raperda Reforma Agraria, Reperda Pengelolaan Pasar Rakyat dan Raperda Pedoman Pengendalian Pencemaran Air permukaan bagi pengusaha tambak udang.
Mengawali paripurna, Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir, menyampaikan mengenai agenda rapat. Disusul kemudian, juru bicara DPRD, Mely Sufianti, yang menyampaikan tiga Raperda.
Mely menjelaskan, bahwa dalam Pasal 78 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018, menegaskan bahwa pembahasan setiap rancana peraturan daerah yang disusulkan kepada maupun oleh DPRD harus didahului dengan kejelasan dari pihak pengusul yang disampaikan dalam rapat paripurna. Untuk diketahui, reforma agraria merupakan suatu kebutuhan sebagai upaya mengatasi ketimpangan, penguasaan dan kepemilikan tanah.
“Yang pada akhirnya, bermuara pada pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Reforma agraria, lanjut politisi Hanura itu, merupakan suatu upaya sistematik rencana yang dilakukan secara akurat dalam jangka waktu tertentu dan terbatas. “Untuk menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial serta menjadi pembuka jalan bagi masyarakat baru yang demokratis dan berkeadilan, dimulai dengan langkah pengetahuan penguasaan pengunaan, pemanfaatan tanah dan kekayaan alam lainnya,” katanya
Baca juga :
Mely menambahkan, jika reforma agraria diatur oleh undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria yang meliputi hal-hal bersifat pokok. Sehingga, dengan perjalanan waktu berbagai hal yang perlu diantisipasi sesuai dengan perkembangan dibidang ilmu teknologi, sosial ekonomi dan budaya untuk menampung perkembangan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.
“DPRD mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang reforma agraria, dalam rangka melengkapi dan mejalankan pengaturan dalam bidang reforma agraria,” tambahnya.
Selanjutnya, Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Mely menerangkan bahwa pihaknya mengusulkan agar diatur khusus dalam peraturan daerah. Itu, sebagai sebuah komitmen pemerintah Kabupaten Sumenep dalam upaya meningkatkan dan mengelola pasar rakyat untuk mewujudkan stabilitas perekonomian.
Raperda ketiga, yakni Raperda Pedoman Pengendalian Pencemaran Air permukaan bagi pengusaha tambak udang. Disampaikannya, kualitas sumber daya air yang berfungsi untuk menopang kehidupan warga negara harus dapat dipastikan selalu berada dalam kondisi yang baik. Ini dalam rangka memastikan fungsi tersebut berjalan dengan mestinya maka perlu dilakukan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Salah satunya dalam bentuk pengendalian pencemaran air. Selain memastikan dan menjamin kondisi lingkungan yang baik dan sehat, pemerintah juga berkewajiban untuk dapat menjamin kesejahteraan dan kehidupan yang layak dari sisi ekonomi setiap warga negaranya,” ujarnya dalam penyampaian tiga Raperda usulan DPRD Sumenep. (dan/sit)