Kota Batu
Tim Pengkaji dan Perumus Retribusi Parkir Tepi Jalan Belum Dibentuk, DPRD Batu Nilai Dishub Lambat
Memontum Kota Batu – Komisi C DPRD Kota Batu menilai Dinas Perhubungan (Dishub) lambat dalam menangani masalah pendapatan restribusi parkir tepi jalan yang rencana akan di pihak ketigakan. Penilaian itu muncul, seiring belum adanya progres positif mengenai rencana kerja sama yang akan ditawarkan dari tim yang sebelumnya sudah dibentuk. Terlebih, kebutuhan anggaran sebesar Rp 150 juta, pun sudah disiapkan melalui PAK 2023.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Didik Mahmud, mengatakan bahwa rencana kerja sama itu sebenarnya sudah sejak tahun 2021. Ini disebabkan, karena antara target dan realisasi sangat sulit tercapai. Hanya saja, ketika kesempatan diberikan dan diminta segera membuat poin-poin kerja sama, masih belum ada progres.
“Tahun 2022, itu sebenarnya sudah ada pihak ketiga yang berminat mengikuti lelang pendapatan retribusi. Namun karena Dishub belum siap, maka tidak bisa dilaksanakan,” terangnya di ruang Fraksi Golkar, DPRD Kota Batu, Selasa (03/10/2023) tadi.
Sedangkan, tambahnya, saat pembahasan perubahan APBD PAK 2023 dan menjelang 2024, minta dialokasikan dan sudah dilakukan, namun progres masih belum ada. Padahal, harusnya segera dikerjakan sehingga proses lelang bisa segera diajukan. Apalagi, targetnya 2024 sudah bisa berjalan.
Baca juga :
“Pastinya, anggaran Rp 150 juta ini bisa dicairkan, kalau tim pelaksanaan lelang sudah dibentuk. Karena, itu memang untuk kebutuhan tim,” ujarnya.
Didik berharap, dengan adanya anggaran yang sudah disiapkan tersebut, timbul reaksi cepat dari Dishub untuk membentuk tim pelaksanaan lelang. Karena, paling lama Januari 2024 sudah dilaksanakan lelang dan paling lama Februari 2024, mekanismenya sudah dijalankan oleh pihak ketiga.
“Sampai saat ini, kami menantikan gerak cepat itu. Namun ternyata, tim juga belum dibentuk. Karena, tim ini bertugas merumuskan, mengkaji juga melakukan lelang. Hanya saja, sampai sekarang belum ada progres. Kami menilai lambat untuk menangani masalah yang penting untuk kepentingan masyarakat Kota Batu,” tambahnya.
Karena kondisi itu, lanjut Didik, maka dewan akan merekomendasikan kepada Pemkot Batu, untuk segera menerbitkan SK tim pelaksanaan lelang pendapatan retribusi parkir di tepi jalan. Karena, SK tersebut menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan tim yang dibentuk oleh Dishub dengan personelnya OPD yang berkaitan.
“Awal November 2023, kami akan panggil Dishub. Di sini, Dishub harus sudah menunjukkan progres. Sudah membentuk tim pelaksanaan lelang. Karena waktu sudah mendekati target,” jelasnya. (put/sit)