Politik
DPRD Trenggalek Gelar Paripurna PAW Anggota PKS
Memontum Trenggalek – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna dengan agenda peresmian Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD periode 2019-2024. Adalah Eko Wahyudi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang diambil sumpahnya untuk menggantikan Dasiran, yang telah mendaftarkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan pada Pemilu tahun 2024 mendatang.
Sebelumnya, Dasiran memang sudah mengajukan pengunduran diri dari anggota PKS. Namun, memang namanya masih masuk dalam Sistem Pencalonan (Silon) saat PKS mendaftarkan 45 Bacalegnya tanggal 13 Mei atau H-1 sebelum penutupan pendaftaran.
“Hari ini agenda kita rapat paripurna melaksanakan keputusan Gubernur Jatim terkait peresmian anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) tahun 2019-2024 sekaligus rapat paripurna perubahan sejumlah keputusan DPRD dalam Badan Musyawarah maupun fraksi-fraksi,” kata Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam, Senin (02/10/2023) siang.
Sebagaimana diketahui, jika PAW ini sudah diajukan oleh DPD PKS cukup lama. Sedangkan prosesnya pun juga sangat dinamis, mengingat adanya anggota DPRD dari PKS yang berpindah ke PDI-Perjuangan. Sehingga, DPD PKS mengajukan PAW dengan kader yang memiliki suara dibawahnya.
Baca juga :
Politisi PKB ini berharap, dengan digantikannya posisi anggota DPRD yang baru ini bisa mendorong kinerja anggota yang lain. “Kami berharap, kepada anggota DPRD yang baru yakni Eko Wahyudi segera menyesuaikan diri dengan teman-teman yang lain. Dan dengan hadirnya Eko Wahyudi pengganti dari Dasiran ini bisa menambah semangat (spirit) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur di Kabupaten Trenggalek,” imbuhnya.
Sementara itu, dasar rapat paripurna PAW tersebut atas Surat Keputusan yang telah disetujui Gubernur Jawa Timur nomor 17.406/905/011.2/2023 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Kabupaten Trenggalek. “Untuk pengganti Dasiran sendiri adalah seorang anggota Ketua DPC PKS di Kecamatan Munjungan. Dan dalam Pemilu 2019 lalu, Eko Wahyudi mendapatkan suara di bawah Dasiran atau kisaran 500 pemilih,” kata Samsul.
Dari hasil rapat paripurna kali ini, Eko Wahyudi menduduki jabatan sebagai anggota Badan Musyawarah dan Komisi III DPRD Trenggalek. “Tadi juga sudah kita putuskan dengan pimpinan DPRD, terkait susunan keanggotaannya. Kedepannya, Eko Wahyudi juga akan menerima hak-hak sebagai mana yang diterima anggota DPRD lainnya sampai bulan Oktober 2024,” paparnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Trenggalek, Syah Natanegara, memberikan ucapan terima kasih atas pengabdian Dasiran selama menjadi anggota DPRD kurang lebih 4 tahun terakhir. “Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Dasiran atas pengabdiannya selama menjadi wakil rakyat. Dan untuk Eko Wahyudi, saya berharap bisa lebih cepat beradaptasi dengan yang lain. Mengingat saat ini masuk tahun politik dan misi percepatan pembangunan di Trenggalek juga akan dikebut,” ujar Wabup Syah. (mil/sit)