Politik
DPRD Sumenep Himbau Harga Tembakau Minimal Rp 50 Ribu per Kilogram
Memontum Sumenep – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, kini merespon baik bahkan mendukung penuh keinginan para petani tembakau. Ini jadi angin segar bagi para petani. Lantaran DPRD Sumenep akan memperjuangkan keinginan petani untuk mendapatkan harga tembakau yang layak.
Dukungan itu terlihat saat Anggota DPRD Komisi II, Akis Jasuli bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, akan bertindak sigap dalam memberi fasilitas pada para petani dan pedagang (pihak pabrikan). Dengan ketentuan harga tembakau minimal Rp 50.000 per kilogram.
Baca Juga:
- Pemkab Sumenep Kemas Pameran Pembangunan Dalam Madura Night Vaganza
- Gunakan Energi Bersih REC, Pemkab Sumenep Nota Kesepahaman dengan PLN
- Cari 15 Orang ABK Kapal Putra Sumber Mas, Basarnas Kerahkan Dua Kapal di Perairan Sumenep
“Dengan cara menciptakan regulasi dalam menetapkan harga terendah, tidak hanya menyertakan harga tertinggi. Tentu saja dengan pertimbangan kualitas tembakau,” ujarnya.
Menurutnya, harapan para petani dengan nilai jual harga tembakau mahal itu harus diprioritaskan oleh Pemkab setempat. Sebab, mayoritas warga Sumenep banyak yang berkecimpung di sektor pertanian tembakau.
“Pemerintah Daerah seharusnya mampu memfasilitasi para petani dengan pihak pabrikan tembakau. Dengan itu, para petani bisa merasa puas dengan hasil yang dipanennya,” ujarnya.
Menurut Akis, sangat disayangkan sekali jika para petani tidak memiliki kuasa untuk menentukan standar harga tembakau. Dengan demikian, usaha dan kerja keras para petani seakan dinilai tidak seimbang, karena tembakau cenderung ditentukan oleh pihak pabrikan. “Ironi selama ini sebab petani tembakau tidak memiliki kuasa untuk menentukan standar harga tembakau, malah harga tembakau cenderung ditentukan sama pabrikan,” ujarnya. (dan/edo/ed2)