Sidoarjo
Dr Bagoes Soetjipto Segera Dijebloskan Lapas Porong-Sidoarjo
Memontum Surabaya–Dr Bagoes Soetjipto yang menjadi buronan selama 7 tahun ini, Selasa (28/11/2017) ditangkap tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Johor Malaysia. Usai menjalani pemeriksaan di Kejagung, terpidana yang berprofesi dokter ahli jantung dan pembuluh darah ini, diterbangkan ke Surabaya melalui Bandara Soekarno-Hatta. Sekitar pukul 15.00 Wib.
Kasi Penkum Kenati Jatim, Richard Marpaung menyatakan, bahwa terpidana akan dijebloskan ke Lapas Porong Sidoarjo. “Ya nanti akan dibawa ke Lapas Porong,” ucapnya.
Terpidana dijemput oleh tim Jaksa Kejati dipimpin oleh Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi. Saat ditanya terkait buronannya selama ini, dirinya hanya menyatakan sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan. “Sudah saya serahkan ke Kejaksaan,” ucapnya singkat sambil berjalan memasuki gedung Kejati Jatim.
Diketahui, kasus P2SEM Rp 277 dari dana APBD Provinsi Jawa Timur 2008 sempat menghebohkan Jatim pada 2009 lalu karena diduga melibatkan banyak anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 dan beberapa pejabat tinggi.
Bahkan, akibat kasus ini, Ketua DPRD Jatim saat itu, Fathorrasjid sempat merasakan penjara selama tiga tahun lebih. Sementara, dr Bagoes yang merupakan pihak luar, merupakan otak korupsi dalam kasus ini. Ia yang membuat proposal di kampus-kampus di Surabaya dan beberapa wilayah di Jatim. Mantan dosen Fakultas Kedokteran Unair itu memotong dana P2SEM yang diterima kampus.
Dalam kasus di Surabaya, dr Bagoes mencairkan dana melalui sembilan proposal yang dibuat dengan meminjam bendera lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat (LPPM) di beberapa PTS di Surabaya. Di antaranya ASMI, STKIP BIM, STIE Wilwatikta, dan Universitas 45.
Dokter Bagoes sudah divonis dalam kasus korupsi dana P2SEM, oleh tiga pengadilan. Dia divonis 7 tahun penjara dari PN Sidoarjo, lalu 7,5 tahun penjara dari Pengadilan Tipikor Surabaya dan 7 tahun dari PN Ponorogo. Total hukuman dr Bagoes mencapai 21,5 tahun.
Terakhir pada 2011, dia divonis nihil oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Majelis hakim yang diketuai Gusrizal menilai, hukuman yang sudah diterima dr Bagoes dari tiga persidangan sebelumnya melebihi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Meski begitu, pengadilan mengharuskan dr Bagoes membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 4,021 miliar. Menariknya, vonis 21,5 tahun itu diputuskan tanpa kehadiran dr Bagoes alias in absentia. (ys/nhs/yan)