Kabupaten Malang
Libatkan DPRD dan 378 Sekdes, Pemkab Malang Gelar Sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik Desa

Memontum Malang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik Desa di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Selasa (25/02/2025) tadi. Pelaksanaan yang dibuka Plh Sekda Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, diikuti sebanyak 378 Sekretaris Desa (Sekdes) dan dihadiri Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Malang, Wahyu Kurniati. Sementara sosialisasi sendiri, menghadirkan pemateri Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza dan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Yunus Mansyur Yasin.
Plh Sekda Nurman Ramdansyah dalam sambutannya menyampaikan mengenai akan pentingnya kegiatan sosialisasi standart layanan informasi publik bagi Sekdes. Terutama, dalam rangka mendukung keterbukaan informasi publik.
“Teman-teman di desa harus paham ini. Khususnya Sekretaris Desa, karena mereka adalah pejabat pengelola informasi desa. Yang utama, saya tekankan tidak boleh alergi dengan teman-teman pers. Apalagi teman-teman pers sedang melaksanakan tugas,” kata Plh Sekda Malang.
Dirinya juga mengatakan, bahwa pers, jurnalis atau wartawan harus diberikan informasi secara profesional dan proporsional. Maka dari itu, batasan-batasan itu sedang diberikan.
“Jadi di situ pentingnya secara berkala sosialisasi maupun Bimtek (bimbingan teknis) pemahaman teman-teman di desa melalui sekretaris desa,” tambahnya.
Baca juga :

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Yunus Mansyur Yasin, dalam salah satu penyampaikannya memberikan apresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut. Mengingat, peserta yang hadir adalah dari semua Sekdes di Kabupaten Malang.
“Saya apresiasi atas antusiasme dari desa yang seratus persen bisa hadir. Dari 378 desa di Kabupaten Malang, semua hadir,” ujarnya.
Ditambahkannya, bahwa output dari kegiatan ini adalah penting bagi warga. Karena, masyarakat butuh keterbukaan informasi publik di desa. Salah satu contohnya, adalah laporan terhadap penggunaan keuangan desa dan potensi di desa.
“Karena anggaran negara itu terbuka dan sebenarnya pemanfaatannya dibuat apa. Termasuk dana desa, itu dipergunakan untuk apa. Maka dari itu, pentingnya Standar Layanan Informasi Publik Desa,” paparnya.
Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Malang, Wahyu Kurniati, dalam keterangannya menyebutkan bahwa output dari kegiatan ini adalah dibentuknya Pejabat Pengelola Informasi Desa (PPID) yang dijabat Sekdes. “Melalui kegiatan ini nanti harapannya semua segera ada SK PPID. Karena PPID sendiri, sebenarnya telah terbentuk 2024, melalui surat keputusan kepala desa masing-masing. Hanya saja, sampai detik ini baru 50 persen desa yang telah membentuk PPID. (sit/adv)












