Surabaya
Dua Mahasiswa Nyambi Marketing Ganja, Dituntut 16 Tahun Penjara
Memontum Surabaya—-Sidang dua oknum mahasiswa yang bekerja sebagai marketing ganja, kembali digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam fakta persidangan, kedua terdakwa Iian Febriansyah (22) warga Sidoarjo kos di Jalan Jl Menganti Wiyung dan Revi Choridatul Janna (23) warga Sidoarjo yang kos di Jalan Menganti Wiyung, mendengarkan pembacaan Tuntutan dari Jaksa Kejari Tanjung Perak Yusuf Sh dan Satya Wirawan SH.
Dalam tuntutan Kedua Oknum Mahawasiswa tersebut, secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di atur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika .
Menutut terdakwa Iian Ferbiansyah dan Revi selama 16 tahun dan denda Rp 1.000.000; (Satu Milyard) Subsider satu tahun penjara.dengan biaya perkara Rp 2.000. Sedangkan semua barang bukti di musnahkan oleh negara
Akhirnya Sidang lanjutan perkara Narkotika jenis ganja kering seberat 2 Kg dua kilogram dengan terdakwa Iin Febriansyah (22) dan Revi Choridatul Jannah binti Elhamsyah (23) keduanya pasangan mahasiswa mahasiswi yang indekost di Jalan Menganti Wiyung, 28 b Surabaya.
Seperti diberitakan sebèlumnya, bahwa kedua pasangan mahasiswa semester 8 ini telah bersepakat melakukan permufakatan jahat untuk menjual mengedarkan daun ganja kering melalui online.
Untuk diketahui, bahwa perkara ini bermula pada Selasa 10 Oktober 2017 sekira pukul 19,00wib Petugas Kepolisian dari Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan terhadap terdakwa1 dan terdakwa2 di sebuah kamar kost Jalan Menganti Wiyung 28b Surabaya.
Ketika dilakukan penggeledahan, Petugas menemukan barang bukti (BB) berupa (1) satu buah kardus berisi (11) sebelas kantong plastik berisi ganja kering dengan berat total 2 Kg yang disimpan didalam lemari pakaian milik terdakwa.
Saat di interogasi, sepasang kekasih ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang yang bernama Panji (DPO) dengan cara membeli melalui online seharga Rp 9 juta dan harus dibayar dimuka.
Setelah dibayar melalui on line, emudian barang pesanan akan dikirim melalui paket JNE, dan barang tersebut rencananya akan dijual kembali malalui on line.
Atas perbuatan sepasang mahasiswa semester 8 ini, JPU menjerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*sri/nay)