Surabaya
Niat Ajukan Pinjaman ke BCA, Mobil Malah Disita
Memontum Surabaya–Berawal berniat mencari pinjaman malah berbuntut penyitaan mobil Toyota
Yaris 1-5 E AT tahun 2012 dengan no polisi L 1588 AH. Korban atas nama Sumarsono merasa diperlakukan tidak adil oleh manajement BCA finance Cabang Galaxy Surabaya dan akibat dari perlakuan tak bermoral korban jatuh sakit.
Menurut keterangan Kuasa Hukumnya Didi Sungkono SH, bahwa tindakan BCA finannce menyita itu jelas cacat hukum. Bahkan pihak BCA dengan seenaknya merampas unit mobil milik korban.
“Warsono (korban) membeli mobil Yaris itu dibeli tunai dan memiliki surat resmi yang sudah diakui keaslianya mas,’ ucap Didi Sungkono SH ( Kuasa Hukum Korban),(20/3/2018) saat ditemui awak media.
Masih Didi, ” Korban sudah menunjukan bukti surat kepemilikan sesuai Dokumen Persyaratan registrasi BEBAS BLOKIR dengan BPKB no. seri N-03373492 dan terdaftaftar di SIE BPKB Polda Jatim tertanggal 24 October 2017. Kalau memang BCA finance mengklaim memiliki bukti BPKB yang sama ya harus dibuktikan di pengadilan, bukan terus seenaknya saja merampas barang klien saya,” ungkap Didi Sungkono SH dengan nada Geram.
Klien kami bahkan sempat melaporkan ke Polsek Sukolilo pada waktu kejadian,namun pihak polsek memberikan laporan A jenis temuan) dan masih dalam proses penyidikan. namun sampai saat ini masoh belum ada perkembangan terkait laporan kluen kami,imbuh Didi.
Di kesempatan yang sama saat perwakilan dari finance BCA, Oz dan Tomi bertemu dan berdialog dengan kuasa hukum korban, Oz menjelaskan bahwa BPKB yang dibawa Sumarsono ada kesamaan dengan BPKB yang dijaminkan seseorang beberapa waktu yang lalu.
“Ketika Sumarsono datang ke kami, kita cek keaslian BPKB nya dan cek fisik mobil, setelah BPKB dan mobil dicek oleh bagian pengecekan, terlihat nomor dan rangka mobil sama dengan yang dijaminkan ke finance kami,” ujar Oz.
“Kami tidak menahan BPKB tetapi dicek keaslian nya saja, dan itu bukan bagian kami tetapi bagian kredit”, lanjut Oz.
Dari penemuan dilapangan ditemukan dokumen bahwa mobil “disita” pihak BCA tanggal 22 Februari 2018 dan BPKB pada tanggal 23 Februari 2018
Lanjut Didi, ”Dengan kejadian ini kami sebagai kuasa hukum korban akan terus mengawal dan segera melaporkan ke Polrestabes terkait pelayanan Polsek Auukolilo yang menurut kami lamban dalam menangani klien kami guna meminta perlindungan hukum dalam pembuatan pelaporan. Secepatnya kami akan kumpulkan bukti-bukti sampai dikeluarkanya BPKB ganda.”
Sementara itu, Kanit Reskrim saat ditemui awak media tidak ada di tempat karena ada kegiatan di Polrestabes Surabaya. Wartawan ditemui langsung oleh David selaku penyidik yang menangani penyitaan bpkb dan satu unit mobil yang diduga adanya data ganda di BCA finance.(rhm/nay)