Surabaya

Kasus Penyitaan BPKB dan Yaris Nasabah BCA Finance Berakhir Damai

Diterbitkan

-

Dari kiri M Akhyar SH MH pengacara dari BCA pusat saat bersalaman dengan Didi Sungkono SH selaku kuasa hukum dari korban Sumarsono.

Memontum Surabaya—Adanya suatu Kasus yang menimpa Sumarsono terkait penyitaan Mobil Yaris miliknya dengan Plat Nomor L 1588 AH beserta BPKB oleh pihak Finance BCA, dengan dasar bahwa BPKB  mobil Yaris milik Sumarsono sama dengan yang dipegang BCA Finance akhirnya membuahkan kesepakatan damai.

Kabar baik itu terjadi dengan adanya suatu mediasi di ruangan Kapolsek Sukolilo dari kedua belah pihak yakni Didi Sungkono SH selaku kuasa hukum dari Sumarsono,(korban) dengan M. Akhyar. S. H. M. H selaku pengacara dari pihak BCA finance yang di terjunkan langsung dari BCA pusat Jakarta. Dan disaksikan langsung oleh Kompol Ibrahim selaku Kapolsek Sukolilo, Jumat (22/3/2018).

Disampaikan Didi, setelah adanya mediasi tertutup di ruangan kapolsek menyampaikan, “Dari hasil kesepakatan bersama akhirnya penyitaan mobil dan BPKB milik klien saya dikembalikan. Semua sepakat tidak meneruskan kasus ini dan kita memilih damai.Perwakilan BCA Finance berjanji akan mengembalikan mobil Yaris serta BPKB  milik Sumasono,” ucap Didi.

“Karena mobil dan BPKB akan dikembalikan Minggu depan, saya selaku kuasa hukum Sumarsono akan menerima pedamaian dan tidak akan ada permasalahan lagi,namun juga saya sampaikan kepada pihak perwakilan BCA agar kedepannya lebih jeli lagi agar tidak terjadi kasus seperti ini,” jelas Didi kepada media ini.

Advertisement

M Akhyar. SH MH selaku pengacara dari pihak BCA finance juga menyampaikan,” Hal ini sebetulnya tidak perlu di perpanjang lagi, mungkin karena adanya mis comunication antara kami dengan pihak korban hingga masalah ini berbuntut panjang, namun seperti yang di harapkan saudara Didi agar kedepannya kami lebih jeli dan profesional lagi, kami ucapkan terima kasih dan pasti akan berusaha semaximal mungkin agar hal seperti ini tidak terjadi lagi, ” ucap Akhyar.

Didi juga menambahkan, ” Kompol Ibrahim selaku Kapolsek Sukolilo hanya sebagai saksi dalam mediasi yang terjadi hingga mencapai kemufakatan bersama, beliau sudah melaksakan tugasnya sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat, mediasi ini di laksanakan langsung di ruangan kapolsek dan juga dihadiri oleh pak kapolsek sebagai saksi, ini yg namanya Restorative justice sistem..keadilan bs qt peroleh tdk hanya dipengadilan saja..keadilan adalah..dimana yg bertikai atau yg berperkara sdh sm2 sepakat..sama2 menerima dgn permufakatan baek..maka disitulah keadilan berada” ucapnya.

“Hal ini mengacu pada konsep restorative justice ..berdasarkan penjabaran Fiat Justitia ruat coelum..atau meskipun langit akan runtuh keadilan harus ditegakkan..kita sebagai masyarakat me gapresiasi langkah2 polsek sukolilo yang menerapkan restorative justice atau ADR Alternative Dispute Resolution ..yakni pola penyeleseian masalah hukum ..masalah sosial melalui jalur alternative dan juga diatur dlm Peraturan  Kapolri No 07 tahun 2008..Pasal 14 huruf F..” pungkasnya (rhm/nay)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas