Kota Batu
Dua Parpol Tak Lolos Verifikasi Administrasi KPUD Kota Batu
Memontum Kota Batu – Proses verifikasi administrasi Partai Politik (Parpol) yang akan ikut kontestasi Pemilu 2024, mulai dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Batu. Dari kegiatan awal ini, KPUD menemukan ratusan Kartu Tanda Anggota (KTA) Parpol yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selain itu, KPUD juga memastikan adanya dua partai baru, yang tidak lolos dalam verifikasi ini.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPUD Kota Batu, Erfanudin, mengatakan bahwa verifikasi administrasi ini akan dilaksanakan di rentang 19 hingga 26 Agustus 2022. “Kita akan melakukan tindak lanjut hasil verifikasi administrasi oleh partai politik terhadap adanya dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat,” ujar Erfanudin, saat ditemui di Kantor KPUD Kota Batu, Kamis (18/08/2022) tadi.
Ada beberapa indikator, tambahnya, yang bisa membuat Kartu Tanda Anggota (KTA) Parpol menjadi berpotensi tidak memenuhi syarat. Diantaranya, data di KTA yang tidak sesuai dengan data kependudukan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP), pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar di dua Parpol atau lebih, pemilik KTA terdaftar sebagai anggota TNI/Polri aktif atau PNS aktif.
“Atau bisa juga pemilik KTA ternyata belum 17 tahun dan belum menikah. Kalaupun pemilik KTA mengaku sudah menikah, inilah yang akan kita lakukan verifikasi faktual,” jelas Erfanudin.
Baca juga :
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Sekda Kota Malang Soroti Tingginya ASN Muda yang Tidak Lolos BI Checking di Pengajuan Kredit Perumahan
Untuk keanggotaan Parpol di Kota Batu, tercatat ada sebanyak 7.666 orang. Kemudian, syarat bagi sebuah Parpol untuk bisa ikut dalam pemungutan suara di Kota Batu, minimal harus memiliki sebanyak 216 anggota.
Dalam verifikasi administrasi yang baru dimulai ini, KPUD Batu telah memverifikasi sebanyak 12 persen atau sebanyak 878 KTA Parpol. Namun, meskipun prosentasenya masih rendah, namun mereka telah menemukan sebanyak 120 KTA yang berpotensi tidak memenuhi syarat.
“Selanjutnya selama 2 hari atau pada 27 hingga 28 Agustus 2022, KPUD Kota Batu akan melakukan verifikasi administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari Partai Politik,” tambah Erfanudin.
Diketahui, saat ini tercatat ada 22 Parpol dalam ajang pesta demokrasi di Kota Batu. Namun di awal proses verifikasi administrasi ini, KPUD Kota Batu telah memastikan dua Parpol baru yang dinyatakan tidak lolos. Yaitu, Partai Buruh dan Partai Republik Satu. Hal ini, dikarenakan kedua partai ini tidak memenuhi syarat minimal 216 anggota.
“Karena tidak memenuhi syarat ini maka kedua partai ini akan gugur dengan sendirinya. Dalam laporan ke KPUD Batu, Partai Buruh hanya memiliki 124 anggota dan Partai Republik Satu memiliki 204 anggota,” terang Erfanudin.(bir/gie)