Kota Malang

Dua Pelaku Sodomi Terancam Hukuman Perlindungan Anak

Diterbitkan

-

Dua Pelaku Sodomi Terancam Hukuman Perlindungan Anak

Informasi Memontum.com, menyebutkan bahwa Mustaram adalah mahasiswa Pascasarjana di salah satu PTN di Kota Malang. Karena banyak waktu luang, dia diminta bantuan oleh pengasuh pondok untuk membantu mengajar. Sebab pondok tersebut juga masih baru dan belum menerima santri untuk menginap di pondok.

Mustaram diminta untuk mengajar anak-anak warga sekitar yang mau belajar per Januari 2018. Sedangkan Safii sendiri tidak punya pekerjaaan tetap hingga ditolong oleh pihak pondok sebagai tukang bersih-bersih. Semua berjalan lancar hingga pada Sabtu malam ada salah satu korban yang cerita kepada orang tuanya hingga mereka menuju ke pondok.

Tentunya hal itu juga membuat geram pengasuh pondok hingga langsung menayakan hal itu kepada kedua pelaku. Meskipun demikian, informasinya Mustaram dan Saffi tidak mengakuai perbuatannya mencabuli 2 bocah laki-laki tersebut. Pihak pondok kemudian menyerahkan kedua orang tersebut ke Polsekta Sukun. Karena korbannya adalah anak-anak, Mustaram dan Safii diserahkan ke PPA (Perlindungan Perempuan Anak) Polres Malang Kota.

Minggu (6/5/2018) siang, Memontum.com, mencoba konfirmasi kejadian ini ke Polsekta Sukun. Namun petugas sudah menyerahjannya ke unit PPA. ” Sudah kami limpahkan ke PPA Polres Malang Kota. Penanganan di Polresta,” ujar Kompol Anang Tri Hananta, Kpolsekta Sukun. (gie/yan)

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement
Lewat ke baris perkakas