Kota Malang

Pjs Walikota Jamin Roda Pemerintahan Normal

Diterbitkan

-

Pjs Walikota Jamin Roda Pemerintahan Normal

Memontum Kota Malang — Sempat terseok seok karena roda pemerintahan digedung DPRD Kota Malang terganggu akibat dari penahanan Ketua dan tiga orang Wakil Ketua DPRD Kota Malang oleh KPK. Penjabat sementara (Pjs) Walikota Malang DR Ir Wahid Wahyudi yakin bawasannya roda pemerintahan di Pemkot Malang normal lagi. Sebab secara khusus Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan perlakuan berbeda untuk Pemkot Malang.

“Saya berterimakasih kepada Menteri Dalam Negeri dan Ketua Parpol di Kota Malang. Berkat bantuan mereka roda pemerintahan di Pemkot Malang segera pulih seperti sediakala,” tegas Wahyudi, Senin (7/5/2018) siang. Dijelaskan, Kemendagri sudah berkirim surat kePemkot Malang. Intinya untuk mencapai kuorum dalam rapat anggota DPRD Kota Malang tidak harus dihadiri 30 orang anggota DPRD Kota Malang.

Kata Wahid, Kemendagri sudah berkirim surat deskresi ke Pemkot Malang. Dalam pengambilan keputusan untuk mencapai kuorum cukup dihadiri 26 anggota DPRD Kota Malang.

“Selasa malam pukul 19.00 saya diundang anggota dewan untuk mengikuti rapat paripurna. Rabu pukul 10.00 saya juga diundang anggota dewan untuk mengikuti rapat paripurna,” tandas Wahid. Berikutnya kata Wahid, salah satu Ketua Parpol di Kota Malang segera mengirim pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua DPRD Kota Malang. Artinya jika sudah ada Wakil Ketua DPRD Kota Malang kegiatan persidangan anggota DPRD Kota Malang bisa dilaksanakan.

Advertisement

“Jadi kita (Pemkot Malang, Red) tidak perlu konsultasi ke KPK lagi sesuai permintaan dari salah satu Ketua Parpol di Kota Malang. Sekarang yang penting ada Plt Wakil Ketua DPRD Kota Malang dulu. Supaya anggota dewan bisa segera mengambil keputusan dalam persidangan,” urainya.

Untuk diketahui agenda penting bagi amggota dewan yang terdekat adalah membahas dan menetapkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Malang tahun 2017. Disusul pembahasan Perubahan APBD Kota Malang tahun 2018.

Lantas menyiapkan Rencana APBD Kota Malang tahun 2018. Selain itu agenda rutin lain membahas menetapkan beberapa rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang. Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Kota Malang Indra Tjahyono menyatakan, selama tidak ada Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Malang. Kegiatan anggota DPRD Kota Malang lumpuh.

“Hampir sebulan anggota DPRD Kota Malang tidak menggelar persidangan. Sebab untuk mencapai kuorum harus berjumlah 30 orang,” jelas dia. Terpisah Sekretaris DPC PDIP Kota Malang Made Rian Diana Kartika menyatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu keputusan DPP PDIP untuk menetapkan Plt Ketua DPRD Kota Malang.

Advertisement

“Kita tidak bisa gegabah menunjuk Plt Ketua DPRD Kota Malang. Sebab keputusannya ditangan Ketua DPP PDIP. Kita juga ingin roda pemerintahan di Pemkot Malang normal lagi,” tandasnya. ( man/yan )

Advertisement
Lewat ke baris perkakas