Kota Malang

Dua Residivis Bobol Rumah Kos, Kuras Dompet, HP dan Laptop Mahasiswa

Diterbitkan

-

Dua Residivis Bobol Rumah Kos, Kuras Dompet, HP dan Laptop Mahasiswa

Tidak hanya itu, barang eletronik milik penghuni kos lainnya juga hilang yakni Iphone gold dan laptop HP milik M Zainuddin; Iphone hitam dan laptop Toshiba milik Muamar; laptop Acer dan dompet berisi Rp 200 ribu milik M Syahroni; camera Cannon, hp Samsung Duos, laptop Toshiba dan dompet milik M Fahsan; laptop Toshiba, hp Samsung grand dan dompet milik Zakwan.

Karena rumah kosnya telah dikuras maling, Rizqi memilih untuk melapor ke Polres Malang Kota. Atas laporan itu petugas kemudia melakukan penyelidikan hingga mendapati sebuah iklan menjual laptop yang ciri-cirinya seperti Laptop milik salah satu korban yang hilang.

Polisi kemudian melakukan penyamaran. Petugas yang berpura-pura sebagai pembeli kemudian menawar Laptop tersebut hibgga di sepakati harga Rp 2 juta. Setelah deal harga, petugas kemudian mengajal COD untuk transaksi pembelian.

Saat itu Okky tidak menyangka bahwa pembelinya adalah polisi. Mereka kemudian sepakat untuk bertemu di Jl Cemgger Ayam, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Saat itu Okky yang datang seorang diri sambil membawa Laptop Toshiba segera dibrangus oleh petugas kepolisian.

Advertisement

Saat itu Okky mengaku kalau dia memxuri bersama Andri. Petugas kemudian embekuk Andri di sekitar rumahnya. Adapun BB dalam penangakapan ini berupa 3 laptop dan kamera Canon yang belum aempat dijual oleh para pelaku.

Sedangkan untuk HP dan barang-barang lainnya sudah dijual dikawasan Comboran. Hasil dari penjualan barang elektronik dibagi 2 dan diperhunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kepada petugas mereka baru aekali ini melakukan pencurian hanya di jl Kanjuruhan saja. Namun kini petugas terus melakukan oengembantan dikarenakan ada dugaan mereka sudah serinh melakukan aksi serupa.

Kapolres Malang Kota AKBP Dr Hoiruddin Hasibuan SH MH melalui Kasubag Humas Ipda Marhaeni mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. Kedua tersangka kami kenalan Pasal 362 KUHP,” ujar Ipda Marhaeni. (gie/yan)

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement
Lewat ke baris perkakas