Lamongan

Dua Sahabat Karib Terancam Hukuman 7 Tahun

Diterbitkan

-

Lamongan, Memontum – Sutrisno (30) dan Sueb (38) Warga Dusun Kanoman, Desa Wonokromo, Tikung, Lamongan harus merasakan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Lamongan akibat ulahnya menyikat 2 unit Hand Traktor diesel milik petani yang ditinggal di area persawahan Desa Maor, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan pada 27 Juli 2017 lalu. Senin (6/11/2017).
Sidang yang dipimpin langsung Hakim Judi Prasetya, SH, dan hakim anggota serta Jaksa Penuntut Umum ini dengan agenda mendengarkan keterangan kedua terdakwa. Silih berganti memberikan keterangan didepan hakim terkait kasus yang menjerat dua sahabat karib ini.
Dalam persidangan, Sutrisno menceritakan bahwa sebelum melakukan aksinya mereka berdua terlebih dahulu memetakan TKP pada siang hari barulah dini hari kedua tersangka ini mulai melakukan pencurian.
Dibantu Sueb, mereka langsung menyewa mobil kijang untuk digunakan mengangkut traktor dan diesel yang akan dicurinya. Setelah memastikan 2 unit hand traktor, 1 unit disel ditinggal di tengah sawah. “Pikiran saya lumayan kalau bisa dijual untuk tambahan biaya jualan buah,” kata Sueb, terdakwa yang sehari hari berjualan buah.
Diketahui alat pertanian yang hilang ini adalah milik petani dan ada dua korban, yakni Daim (59) warga Dusun Nggendeh Desa Tunggunjagir Kecamatan Mantup dan milik Joko Sampurno (49) Desa Maor Kecamatan Kembangbahu. Kedua terdakwa dijerat dengan pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya 7 tahun penjara (sgg/zen)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas