Kota Malang

Dua Sahabat Kompak Edarkan Narkoba di Kota Malang

Diterbitkan

-

AKBP Asfuri SIK MH saat merilis para tersangka narkoba. (gie)

Memontum Kota Malang—Seorang pengedar SS (Shabu-Shabu) berinisial AP alias Andi (56) warga Jl Rajawali, Desa Randuangung, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang yang sehari-harinya kos di Jl Basuki Rahmad Gang VI, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan pengedar ganja berinisial DSH alias Dodik ( 40) warga Jl Bandulan Gang VIIID, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Selasa (10/4/2018) sekitar pukul 14.00, di rilis di Humas Polres Malang Kota.

Informasinya bahwa Andi ditangkap petugas Reskoba Polres Malang Kota di kawasan Jl Basuki Rahmad. Saat itu dia kedapatan SS seberat 8,07 gram dan ganja seberat 5,81 gram. Terang saja, Andi tak bisa berkutik lagi hingga.mengaku kalai ganja miliknya dibeli dari Dodik.

Sedangkan SS miliknya adalah titipan dari SF temannya untuk dijual per 1 gram seharga Rp 1,2 juta. Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap SF, namun hingga sire kemarin masih menjadi DPO petugas. Sedangkan Dodik ditangkap di kawasan Jl Basuki Rahmad dengan BB ganja seberat 1,03 gram.

Perlu diketahui bahwa Andi pernah masuk penjara pada Tahun 2006 terkait kasus narkiba dan sempat merasakan 10 bulan penjara. Sedangkan Dodik sendiri mengaku baru sekali ini menjual ganja kepada Andi karena pertemanan. Akibat perbuatannya itu, kini dua sahabat tersebut kompak menjadi penghuni tahanan Polres Malang Kota.

Advertisement

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH mengatakan bahwa pihaknya akan membrantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. ” Kami akan terus serukan perang terhadap narkoba. Baik dari pengguna, kurir, pengedar bahkan bandarnya akan kami cari,” ujar AKBP Asfuri. (gie/nay)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas