Hukum & Kriminal
Dugaan Korupsi Mobil Sigap, Jaka Jatim Lurug Kejari dan Minta Tidak Main Mata dengan Bupati
Memontum Pamekasan – Kelompok Jaringan Kawal Jatim (Jaka Jatim) kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Selasa (09/02) pagi.
Massa menuntut, kejelasan terkait dugaan pengadaan mobil Sehat Siaga Tanggap Peduli (Sigap) yang selama delapan bulan ini dinilai mangkrak.
Sebelumnya, Kejari menerbitkan surat yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Kabupaten Pamekasan Nomer: B-184/M.5.18/Dek/1/11/2020 Tanggal 19 November 2020. Surat itu, berbunyi bahwa kasusnya sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Baca: Bupati Badrut Tamam Resmikan Program CSR di Desa Pamoroh Pamekasan
Berangkat dari itu, kelompok Jaka Jatim berdasarkan peraturan Jaksa Agung RI Tanggal 29 Oktober 2010. Huruf B, bahwa jangka waktu pelaporan penyidikan (vide BAB V Bagian 10) Pasal 19 ayat I dan 2 dan Pasal 20 ayat 1 dan 2, seharusnya dalam jangka waktu 30 hari paling lama, kejaksaan berhak mengusulkan nama tersangka atau identitas tersangka. Dalam hal ini, Kejaksaan Pamekasan disinyalir ragu-ragu dalam menetapkan tersangka
Pada audiensi yang disampaikan Korlap Jaka Jatim, Musfiqul Khoir. Karenanya, Jaka Jatim menuntut lima poin tuntutan. Pertama, Kejaksaan Negeri Pamekasan harus profesional dalam penegakan hukum, serta memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Kedua, tetapkan nama-nama tersangka yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi mobil Sigap. Ketiga, Kajari dan Kasi Pidsus Kejaksaan Kabupaten Pamekasan, jangan main mata dengan pihak pemerintah (Bupati Pamekasan).
“Keempat, apabila kejaksaan dalam kasus ini masih beralibi dan berspekulasi, maka Jaka Jatim bersama rakyat Kabupaten Pamekasan, akan menuntut Kajari mundur dari jabatannya,” teriaknya.
Kelima, dalam waktu sesingkat-singkatnya (7×24 jam) atau akhir bulan Februari ini, Kejaksaan Negeri Pamekasan tidak mengungkap dan menetapkan nama tersangka, maka Jaka Jatim Pamekasan akan menggelar aksi lagi dengan jumlah massa yang lebih besar.
Musfiqul dalam kesempatan itu juga menyayangkan, karena sampai detik ini kasus ini belum juga terungkap. Menurutnya, ini mencederai nama institusi dan atas nama pemerintah.
“Ini negara hukum, tidak boleh berafiliasi dengan siapapun. Kejaksaan bukan mitra pemerintah, kejaksaan adalah lembaga independen untuk menegakkan hukum,” paparnya.
Terlebih, menurutnya, kejaksaan pernah mengatakan ada instruksi dari pemerintah untuk melimpahkan kasus ini ke inspektorat. “Atas dasar apa pak dan atas Undang-Undang apa pak kok bisa kejaksaan melemparkan kasus ini,” tegasnya.
Terkait tuntutan tersebut, Kasi Pidsus Kejaksaan Pamekasan, Ginung Pratidina, menanggapi kalau dalam dugaan kasus korupsi pengadaan mobil Sigap ini, Kejari tetap lakukan penyidikan.
Baca Juga: 4 Pelaku Maling Kotak Amal Pamekasan Positif Narkoba, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur
Ada tiga tahap dalam proses penyidikan yakni pengadaan mobilnya, pengadaan aksesoris dan alat emergency (tandu pasien). Sementara penyidikan baru selesai satu, yakni penyidikan terhadap pengadaan aksesoris atau branding.
“Perihal adanya permohonan dari pemerintah (Bupati) itu bukan sebagai intervensi tetapi kami mengharapkan bantuan untuk menghitung kerugian negara sebanyak 178 mobil dari kepala desa, dan tentunya penyidikan kerugian negara tersebut tetap tidak akan dihentikan. Untuk penetapan tersangka tengah dilakukan penyidikan, karena membutuhkan waktu yang tidak sedikit, butuh proses kami tidak akan lepas tangan,” ujarnya.
Sekedar diketahui, pengadaan mobil Sigap di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemkab Pamekasan, menelan anggaran senilai Rp 38 miliar. Pembeliannya, terbagi tiga item, pertama mobil APV, kedua tandu dorong dan kotak P3K, ketiga karoseri dan aksesoris serta branding foto bupati dan wakil. (fid/adi/ed2)