Hukum & Kriminal
Polres Malang Tangkap Investasi Bodong Biduan Dangdut
Memontum Malang – Seorang biduan dangdut asal Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Renny Hermawati alias RH (43), harus berurusan dengan Satreskrim Polres Malang.
Dirinya ditangkap petugas, karena dilaporkan temannya yang sesama biduan, akibat menawarkan investasi bodong.
Setidaknya, ada tiga korban yang mengadu menjadi korban aksi RH. Diantaranya, Yuniar Adilla (25), warga Kecamatan Kalipare, Dewi Wulandari (28) warga Kecamatan Turen dan Dewi Kurniawati (30) warga Kecamatan Jabung.
“Dalam kasus ini, pelaku dan korban masih berteman baik. Karena mereka satu pekerjaan yaitu sebagai seorang biduan, sama-sama penyanyi dangut,” jelas Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Senin (08/02) tadi.
Baca Juga: Belajar Jadi Mucikari Online, Pelajar Malang Ditangkap Polisi
Dalam menjalankan aksinya, RH menawarkan investasi gula putih dan tembakau, dengan keuntungan yang besar. Mendengar iming-iming itu, tiga orang temannya tertarik.
“RH ini mengaku bahwa dia punya pabrik tembakau dan gula. Serta, berjanji akan mendapatkan keuntungan hingga 50 persen kepada korban,” tambah Kapolres.
Kepada petugas, RH mengaku, bahwa uang tersebut selain digunakan untuk kepentingan pribadi, juga dipinjam-pinjamkan ke beberapa orang temannya.
Dari aksinya itu, total kerugian korban mencapai Rp 450 juta. Ada yang menyetor Rp 297 juta, ada yang Rp 100 juta dan yang terakhir Rp 88 juta.
Dari perbuatannya tersebut, RH harus berada di rumah tahanan Polres Malang. Dirinya dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
“Korban ini sempat mendatangi rumah pelaku. Dan pelaku mengaku pada mereka bahwa bisnis yang dia janjikan sebenarnya tidak ada,” tutur Umar. (cw3/ed2)