Hukum & Kriminal
Dugaan Pemotongan Gaji Pantarlih di Sumenep Berlanjut ke Polsek Masalembu
Memontum Sumenep – Dugaan pemotongan gaji Pantarlih di Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu, terus berlanjut. Bahkan, pernyataan baru muncul dari Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sukajeruk, terkait dengan dugaan pemotongan itu. Diperoleh informasi, jika dugaan yang menyalahi aturan itu sudah selesai di Polsek Masalembu.
Kapolsek Masalembu, AKP Mohammad Budi Santoso, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak memiliki kewenangan melakukan upaya penyelesaian terhadap masalah dugaan pemotongan gaji Pantarlih oleh PPS Sukajeruk. Sebaliknya, yang dilakukan oleh Polsek Masalembu beberapa waktu lalu, hanya sebatas mediasi.
Mediasi yang dilakukan itu, imbuhnya, atas permintaan dan permohonan dari PPS Sukajeruk, yang awalnya hendak berkonsultasi perihal pencemaran nama baik. Dalam mediasi tersebut, hadir anggota PPS Sukajeruk yaitu Yushy Anggraini dan Jailani. Dua orang Pantarlih yang gajinya diduga dipotong PPS, yaitu Ana Triyuli TPS 3 dan Musahra TPS 24, juga hadir dengan turut disaksikan oleh PPK Kecamatan Masalembu.
“Ranah saya waktu itu, bukan menyelesaikan dugaan pemotongan gaji Pantarlih di PPS Sukajeruk,” ujarnya saat dihubungi via telpon, Kamis (25/05/2023) tadi.
Baca juga :
- BPKAD Jombang Gelar Rakor Tindak Lanjut MCP KPK Pengelolaan Barang Daerah
- Mbak Cicha Dipercaya Jadi Ketua Dewan Kehormatan PMI Kabupaten Kediri
- Trenggalek Raih Predikat sebagai Kabupaten yang Sukses Capai Target 0 Kemiskinan Ekstrem
- Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Anggaran 2023, Ketua DPRD Situbondo Sebut Telah Sesuai Ketentuan
- Pansus LKPj DPRD Trenggalek Gelar Rapat Kerja bersama TAPD
Ditambahkan Kapolsek, bahwa persoalan dugaan pemotongan gaji Pantarlih oleh PPS Sukajeruk, tersebut belum selesai di Polsek Masalembu. Karena, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga yang memiliki kewenangan yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Masalembu.
“Belum selesai, kalau mau menindaklanjuti maka Panwas dan PPK ya monggo. Sebab, di situ tidak jadi untuk pelaporan pencemaran nama baik,” tegasnya.
Sekedar diketahui, bahwa sebelumnya Ketua PPS Desa Sukajeruk, Jailani, pada Rabu (205/2023) malam sekitar pukul 22.48, mengatakan dengan singkat jika persoalan tersebut sudah selesai di Polsek Masalembu. “Semua sudah kelar di Polsek, itu komentar saya,” ujarnya singkat.
Jailani sendiri, sebelumnya juga menolak memberikan keterangan perihal dugaan pemotongan gaji oleh PPS Sukajeruk terhadap ke dua orang petugas pantarlih. (dan/sit)