Hukum & Kriminal
Dugaan Penipuan Renovasi Rumah Advokat Jalani Sidang Perdana di PN Malang

Memontum Kota Malang – Terdakwa Ferdinandus Yudhawijaja, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (06/08/2025) tadi. Diketahui, bahwa sebelumnya Ferdinandus telah menjadi tersangka atas laporan dugaan kasus penipuan renovasi rumah. Salah satu pelapornya, adalah seorang advokat berinisial Nr (44), warga Perum Piranha Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Dalam persidangan perdananya, Ferdinadus didampingi oleh dua kuasa hukumnya, yakni Akarius Gale Nono dan Budiono. Agenda kali ini, adalah dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Suudi.
“Terdakwa Ferdinadus didakwa dengan dugaan Pasal 372/378 KUHP juncto 65 KUHP,” ujar Suudi.
Baca juga :
Usai persidangan, kuasa hukum Ferdinandus, Akarius Gale Nono, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi dalam persidangan selanjutnya. “Klien kami didakwa dengan dugaan kasus pengelapan atau penipuan. Kami akan melakukan eksepsi,” ujarnya.
Menurutnya, dakwaan JPU kepada terdakwa tidak pas, karena sudah ada pembangunan. “Pasal 372/378 KUHP, saya rasa tidak pas karena ada pembangunan. Berangkat dari surat perjanjian kerja dan sudah membangun ada fisiknya. Namun diberhentikan sepihak. Kenapa dikenakan Pasal 372/378 KUHP, kami yakin ini perdata,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang advokat di Kota Malang menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang kontraktor bernama Ferdinandus Yudhawijaja, yang masih tetangganya sendiri. Sebelum kejadian, korban ingin merenovasi rumahnya pada Desember 2023. Korban mempercayakan renovasi rumah tersebut kepada Ferdinandus hingga disepakati harga Rp 157 juta. (gie)










