Kota Malang

Wali Kota Malang bersama Forkopimda Musnahkan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal

Diterbitkan

-

CUKAI: Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, bersama Forkopimda saat melakukan pemusnahan ribuan bungkus rokok ilegal tanpa cukai. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang, melakukan pemusnahan ribuan bungkus rokok ilegal tanpa cukai, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kamis (07/08/2025) tadi.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa pemusnahan rokok ilegal ini merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat sekaligus negara dari kerugian besar. Karena rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga merusak tatanan hukum dan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Peredaran rokok ilegal menjadi pintu masuk bagi kejahatan ekonomi, yang pada akhirnya merugikan pembangunan daerah kita. Untuk itu, saya mendukung penuh upaya Kejaksaan Negeri dalam menindak tegas pelanggaran ini,” kata Wali Kota Wahyu.

Tak hanya itu, Wali Kota Wahyu juga mengajak seluruh elemen untuk menyatukan tekad dan mengambil langkah nyata guna menyelamatkan generasi penerus dari peredaran rokok ilegal. “Mudah mudahan ini menjadi suatu pelajaran yang baik buat warga Kota Malang,” tambahnya.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap satu perkara rokok ilegal dengan total sekitar 10.000 bungkus. “Pemusnahan ini bertujuan memberikan pencerahan kepada masyarakat bahwa barang-barang ini terlarang dan tidak layak dikonsumsi,” ucap Tri Joko.

Baca juga :

Lebih lanjut, menurutnya Kejari terus berkomitmen untuk memberantas peredaran barang ilegal demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan tertib. “Jadi ini bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat bahwa barang bukti ini tidak layak untuk dikonsumsi,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandares, menyampaikan bahwa operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal menunjukkan dampak positif bagi industri resmi. Karena beberapa pengusaha pabrik rokok mulai merasakan dampaknya.

“Pasar mulai terbuka dan semangat mereka kembali pulih karena rokok ilegal mulai berkurang, terutama dari sisi persaingan harga yang tidak adil dan potensi penutupan pabrik. Apalagi pabrik resmi ini menyerap banyak tenaga kerja dari masyarakat sekitar. Kalau mereka kalah bersaing karena harga rokok ilegal yang murah, dampaknya akan luas. Ini bentuk perdagangan yang tidak fair,” ujarnya.

Advertisement

Johan menegaskan, pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kota Malang akan terus digencarkan melalui kerja sama lintas sektor, di bawah komando Satuan Tugas Khusus (Satgasus) BKC ilegal. Saat ini, masih terdapat empat hingga lima perkara rokok ilegal yang sedang dalam tahap penyidikan dengan barang bukti mencapai ratusan ribu batang. Bea Cukai menargetkan untuk segera melimpahkan kasus-kasus tersebut ke pengadilan.

“Kami tidak begitu hafal mengenai barang buktinya. Karena kemarin juga ada tangkapan sekitar ratusan ribu batang. Tapi detailnya nanti kami sampaikan. Kalau yang pemusnahan dilakukan hari ini merupakan penindakan diawal tahun 2025,” tambahnya.

Di akhir, Johan mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi serta turut aktif melaporkan peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing. “Laporkan jika melihat peredaran rokok ilegal. Jangan konsumsi, karena sejatinya kalau tidak membeli, kita sudah membantu negara dan masyarakat,” imbuh Johan. (rsy/sit/adv)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas