Hukum & Kriminal
Dukun Pengganda Uang ‘Kerjai’ Siswi SD 10 Kali
Memontum Probolinggo – Supandi, 63 tahun, yang dikenal sebagai “dukun sakti” pengganda uang ini tega menggauli siswi Sekolah Dasar (SD) hingga 10 kali. Warga Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo itu akhirnya ditangkap jajaran Polresta Probolinggo.
“Pelaku mengakui telah mencabuli korbannya yang masih bocah sebanyak 10 kali sejak Mei 2020 lalu,” kata Kasat Reskrim Polresta Probolinggo, AKP Heri Sugiono, Rabu (2/9/2020).
Supandi ditangkap di rumahnya setelah keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Wonomerto. “Awalnya kasus ini ditangani Polsek Wonomerto kemudian dilimpahkan ke Polresta. Pelimpahan kasus dari Polsek Wonomerto langsung ditindaklanjuti Polresta. Senin kemarin, sekitar pukul 15.00 sore, pelaku kami tangkap di rumahnya,” terang Heri.
Awalnya, kata Kasat Reskrim, keluarga merasa takut mau melaporkan kasus tersebut ke polisi. Soalnya, pelaku dikenal sebagai orang sakti yang bisa menggandakan uang. Dalam laporannya, keluarga korban menceritakan, awalnya korban yang masih “bau kencur” dipanggil pelaku untuk masuk rumahnya. Karena bertetangga, korban yang sedang bermain menuruti panggilan pelaku. “Apalagi pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp15.000 dan kue,” kata AKP Heri.
Di dalam kamar rumahnya, akhirnya pelaku melampiaskan nafsu bejatnya mencabuli si bocah. Perbuatan bejat itu berulang-ulang, setiap kali usai mencabuli korban, pelaku memberinya uang Rp15.000. “Yang lebih bejat lagi, aksi pelaku mencabuli korban itu direkam atau divideokan. Jadi pelaku merekam dengan handphone, kemudian rekaman disimpan di dalam flashdisk,” katanya.
Polisi pun menyita sebuah flashdisk berisi kumpulan video pencabulan pelaku terhadap korban. Juga diamankan pakaian korban dan pakaian pelaku, serta sprei di tempat tidur di rumah pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku hanya mencabuli satu korban yakni, perempuan di bawah umur. Tetapi polisi masih mengembangkan kemungkinan, korbannya lebih dari satu orang. “Hanya saja, yang melapor ke polisi baru seorang. Tapi ini masih dugaan,” katanya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 sub pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya, hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” kata AKP Heri. (geo/mzm)