Hukum & Kriminal
Terkait Bisnis Pengolahan Tambang Emas, King PT KIS Berharap Bebas
Memontum Kota Malang – Agar terlepas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2 tahun dan 10 bulan penjara, terdakwa Litiansyah King SE (53) Direktur utama PT Karya Indah Sukses (PT KIS), warga Bukit Deng, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, melakukan pembelaan.
Dalam persidangan di PN Kota Malang, Rabu (2/9/2020) siang, King melalui Sugiono SH, kuasa hukumnya, membacakan nota pembelaan. Menurut Sugiono bahwa peristiwa ini berawal dari kerjasama.
“Berawal dari kerjasama. Artinya untung rugi ditanggung bersama. Kedua belah pihak bekerja sama-sama. Dalam perjanjian pembagian tugasnya jelas. Namamya usaha ada kendala. Perbuatan itu murni perdata. Kalau memang pelapor merasa dirugikan bisa melakukan gugatan, bukan memasukan seseorang dalam hukuman, karena itu tidak memecahkan masalah,” ujar Sugiono usai persidangan.
Menurut Sugiono, bahwa pihaknya sudah melakukan konsultasi terkait kandungan tambang yang ada di kawasan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, tersebut. ” Kemarin saya sudah ke Lab. Orang Lab nya bilang bahwa tambang ini menguntungkan meskipun bukan emas. Sebab tepung nya jika diolah untuk make up, nilainya lebih tinggi dari emas. Kalau nantinya kerjasama diteruskan, King harus cari uang meneruskan pengolahan itu. Tanah itu masih milik PT KIS. Walapun harganya murah, namun kandungannya besar. Kedua belah pihak punya hak baik PT KIS maupun Bu Ira,” ujar Sugiono.
Terkait kendala pengolahan tambang emas tersebut, Sugiono menyebut ada beberapa permasalahan. ” Menurut Pak King, ada 2 hal yang menyebabkan gagal. Yusri tiba-tiba mengundurkan diri, selanjutnya Pak Robby tahu-tahu sudah menjual tanahnya. Pada bulan September hingga Februari juga musim hujan,” ujar Sugiono.
Saat ini pihaknya berharap, King bisa bebas, lepas dari tuntutan. ” Memang terbukti suatu perbuatan yang dilakukan, namun bukan pidana. Lepas dari tuntutan karena permasalahan ini adalah perdata,” ujar Sugiono.
Seperti diberitakan sebelumnya, King, Direktur Utama PT KIS pada Rabu (29/7/2020) pukul 15.30, jalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang. Dia didakwa dugaan Pasal 372-378 KUHP (Penipuan – Penggelapan) terkait investasi pengolahan hasil tambang emas. Agenda kali ini adalah pemeriksaan saksi korban yakni pasutri Joko Purwanto (58) dan Ira Muskandi Dewi (48) warga Perum Puntadewa, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, serta Bagas (27) anak korban, serta saksi lainnya yakni Drs Roby RM SH MH. Roby juga korban terkait kasus yang sama, namun pihaknya belum melapor.
Ira Muskandi menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada tahun 2016. Dia kenal dengan King setelah dikenalkan oleh Yusri Hamsyah Direktur Marketing Tambang PT KIS dan Yusron Virmanza selaku Direktur Operasional Tambang PT KIS.
“Menawarkan kerjasama pengolahan hasil tambang emas. Saya diminta Pak King untuk mentranfer uang total Rp 205 juta ke Jing Tie, istrinya. Pak King mengatakan akan datangkan hasil galiannya dalam bentuk serbuk atau tepung sebagai bahan baku yang siap diolah menjadi emas. Namun bahan baku tersebut tidak pernah ada,” ujar Ira. Sampai saat ini uang miliknya sepeser pun belum dikembalikan oleh King.
Sementara itu King, diantara jeda persidangan skorsing pukul 17.30, menyebut bahwa dirinya tidak terlibat. “Saya tidak terlibat. Tanda tangan itukan Yusri. Kalau yang menyuruh tranfer ke istri saya adalah Yahni. Dia adalah stafnya Yusron,” ujar King saat dikonfirmasi. Namun informasi yang diperoleh bahwa uang tersebut oleh Jing Tie, istri King sudah ditranfer ke Yahni untuk keperluan PT KIS. (gie)